Fiqih Mengingkari KEMUNGKARAN

Nama eBook: Bid’ah-Bid’ah di Bulan Ramadhan
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi حفظه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Mengingkari kemungkaran merupakan kewajiban agama dan ibadah yang sangat utama. Namun, harus diketahui bahwa pengingkaran memiliki etika dan kaidah yang telah diajarkan oleh Rosululloh صلى الله عليه وسلم, karena beliau adalah seorang yang paling mengerti tentang metode dakwah yang terbaik. Mungkinkah Nabi صلى الله عليه وسلم mengajarkan kepada umatnya tata cara buang air besar, lalu melupakan untuk mengajarkan mereka tata cara inkarul munkar?!!.

Metode mengingkari kemungkaran yaitu tidak boleh mengingkari kemungkaran jika malah menimbulkan kerusakan yang lebih besar, perhatikan hadits berikut:

عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ قَالَ بَيْنَمَا نَـحْنُ فِيْ مَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَقَامَ يَبُوْلُ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْ مَهْ. قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُزْرِمُوهُ دَعُوهُ فَتَرَكُوهُ حَتَّى بَالَ. ثُـمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ: إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ، إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ. أَوْ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ فَأَمَرَ رَجُلًا مِنَ الْقَوْمِ فَجَاءَ بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَشَنَّهُ عَلَيْهِ

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه berkata, “Ketika kami sedang di masjid bersama Rosululloh صلى الله عليه وسلم, tiba-tiba datang seorang Arab badui lalu berdiri untuk kencing di masjid. Para sahabat Rosul صلى الله عليه وسلم menghardiknya, tetapi Rosululloh صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Janganlah kalian memutusnya, biarkanlah dia selesai kencing dulu.’ Maka mereka membiarkan orang tersebut kencing hinggaselesai. Setelah itu Rosululloh صلى الله عليه وسلم menasihatinya, ‘Sesungguhnya masjid ini tidak boleh digunakan untuk kotoran dan kencing, masjid adalah tempat untuk dzikir, sholat, dan membaca al-Qur’an.’ Atau sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم yang sesuai. Setelah itu, Nabi صلى الله عليه وسلم memerintah seseorang untuk mengambil satu ember air dan menyiramnya.'”

Kencing dalam masjid adalah hal terlarang, namun Rosululloh صلى الله عليه وسلم melarang para sahabat untuk menghardik arab badui tersebut, karena beberapa sebab diantaranya:

  1. Akan membahayakan orang tersebut karena memberhentikan seorang yang tengah kencing adalah berbahaya dan menyakitkan,
  2. Seandainya dibiarkan terlebih dahulu maka dia akan menumpahkan najis pada bagian kecil dari masjid, tetapi kalau saja dia ditegur di tengah-tengah kencing niscaya air kencing akan mengena pada badannya dan pakaiannya serta malah melebar ke bagian masjid lainnya.

Itulah sebagian dari fiqih hadits tersebut, lihat bahasannya lebih detil dalam eBook ini dan temukan pula didalamnya kisah para ulama dalam mengingkari kemungkaran, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin….

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Tentang Ibnu Majjah
Penuntut Ilmu, [Insya Allah] bermanhaj Ahlussunnah

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.