Gharar Dalam Transaksi Komersial

Nama eBook: Gharar Dalam Transaksi Komersial
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

Alhamdulillah segala puji bagi Allah ta’ala Rabb semesta alam, shalawat dan salam buat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang dijanjikan, Amma ba’du:

Sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bertransaksi dengan manusia lainnya. Baik transaksi itu bersifat untuk tolong-menolong maupun transaksi yang bersifat untuk mencari keuntungan duniawi.

Contoh transaksi untuk tolong-menolong adalah aktiyitas saling membantu, pinjam-meminjam atau hutang piutang. Inilah yang diistilahkan oleh para ulama dengan tabarru‘at (akad sosial).

Adapun contoh transaksi untuk mencari keuntungan duniawi, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan semisalnya. Inilah yang diistilahkan oleh para ulama dengan mu’awadhat (transaksi komersial).

Jadi, transaksi komersial adalah semua transaksi atau akad yang dilakukan oleh seseorang dengan lainnya yang tujuan pokoknya untuk memenuhi kebutuhan dan mencari keuntungan duniawi. Jika ada tujuan akhirat maka itu bersifat ikut, bukan pokoknya.

Dalam transaksi komersial dilarang Ghoror, Ghoror adalah semua transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan atau pertaruhan atau perjudian; atau semua yang tidak diketahui hasilnya atau tidak diketahui hakikat dan ukurannya.

Al-Imam an-Nawawi رحمه اللهdalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, “Adapun larangan jual beli gharar, maka ia merupakan pokok penting dari kitab jual beli. Oleh karena itu, al-Imam Muslim mengedepankannya. Dalam hal ini tercakup permasalahan yang sangat banyak, tidak terhitung.”

Kaidah ini didasari sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli al-hashah dan jual beli al-gharar.” (HR Muslim)

Hanya saja dalam hal gharar ini mempunyai beberapa perincian yang dijelaskan oleh para ulama yang ditinjau dari segi dominannya ghoror dan dari segi jenis tansaksinya, silahkan nikmati eBook ini dan semoga kita tak terjerumus kedalam hal yang terlarang, amin…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Tentang Ibnu Majjah
Penuntut Ilmu, [Insya Allah] bermanhaj Ahlussunnah

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.