Kaidah Fikih Tentang Pengaturan Rakyat

Nama eBook: Pengaturan Rakyat Tergantung Pada Kemashlahatan
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi حفظه الله

Alhamdulillah, kemudian shalawat dan salam buat Nabi kita yang mulia Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang pasti, Amma ba’du:

Dikesempatan kali ini kami posting eBook Kaidah Fiqih yakni:

التَّصَرَفُّ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْـمَصْلَحَةِ

Pengaturan Rakyat Tergantung Pada Kemashlahatan

makna kaidah ini secara global adalah bahwasanya keputusan apa pun yang muncul dari pemimpin yang mengatur dan mengurusi urusan manusia, hendaknya dibangun untuk mewujudkan kemashlahatan bagi mereka dan menolak kerusakan dari mereka.

Contoh penerapan kaidah ini amatlah banyak, diantaranya:

  1. Boleh bagi pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan demi kemashlahatan rakyat sekalipun tidak ada dalil perintahnya dalam agama, seperti peraturan lalu lintas, pencatatan akad nikah di KUA, dan sebagainya, karena itu untuk kemashlahatan bagi rakyat demi menjaga nyawa dan nasab mereka. Maka wajib bagi rakyat untuk menaatinya.
  2. Tidak boleh bagi pemerintah untuk membuat undang-undang yang bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, karena hal itu tidak mengandung kemashlahatan bagi umat, bah-kan akan membawa mafsadat (kerusakan) di tengah-tengah mereka, seperti misalnya kalau ada peraturan larangan berjilbab bagi wanita muslimah atau larangan poligami, larangan berjenggot, dan sebagainya. Dalam kondisi ini, peraturan tersebut tidak boleh ditaati karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah عزّوجلّ.
  3. Wajib bagi pemerintah untuk mengangkat para menteri dan pegawai pemerintahan yang memiliki skill (keahlian/keterampilan) yang mumpuni di bidangnya lagi amanah sehingga tidak terjatuh dalam berbagai skandal yang memalukan baik skandal harta maupun wanita.
  4. Wajib bagi pemerintah untuk mengelola dan menyalurkan uang anggaran negara untuk program-program pro-rakyat dan tidak diperkenankan bagi pemerintah untuk menyelewengkan harta rakyat (baca: KKN).
  5. Tidak boleh bagi pemerintah untuk melegalkan tempat-tempat praktik dan produksi yang rusak dan merusak seperti tempat yang berpotensi untuk tindak kesyirikan, judi, narkoba, pelacuran, dan sebagainya, sekalipun dengan alasan pajak dan devisa negara karena hal itu justru akan merusak rakyat.
  6. Hendaknya orang tua mencarikan pasangan terbaik untuk putra-putrinya ketika menginjak masa nikah yaitu yang baik dari segi agama dan akhlaqnya, bukan sekadar pangkat dan ketampanan semata. dsb..

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Tentang Ibnu Majjah
Penuntut Ilmu, [Insya Allah] bermanhaj Ahlussunnah

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.