Fatwa Tentang Himbauan Terkait Wabah CORONA

FATWA
DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
NO: 026/DFPA/VII/1441
TENTANG HIMBAUAN TERKAIT WABAH COVID-19

Dewan Fatwa Perhimpunan al-Irsyad setelah menyebutkan latar belakang dan berbagai dalil (untuk naskah lengkapnya silahkan download file-nya), kemudian mengatakan:

Berdasarkan ini semua, Dewan Fatwa mengimbau dan memfatwakan sebagai berikut:

  1. Bagi lelaki muslim yang berusia 55 tahun ke atas, hendaknya lebih membatasi diri dan menjaga kesehatannya. Karena data menunjukkan bahwa mereka yang paling banyak terserang COVID-19 maupun jadi korban adalah mereka yang berusia 55 tahun ke atas.
  2. Bagi yang sedang sakit flu, bersin-bersin, batuk, asma, atau demam, maka secara syar’i wajib mengisolasi diri di rumah dan tidak berinteraksi dengan orang lain, baik di masjid maupun tempat perkumpulan lainnya.
  3. Kondisi di atas dikecualikan bagi yang terpaksa hams pergi ke tempat-tempat perkumpulan karena kondisi darurat, namun ia harus menutup mulutnya dengan masker atau yang lainnya saat batuk dan bersin.
  4. Lelaki dewasa dibolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid walaupun merasa sehat, dan bagi yang salat di rumah hendaknya mengajak anggota keluarganya untuk berjamaah.
  5. Khusus bagi daerah-daerah yang telah dinyatakan darurat Corona, seperti kota-kota besar atau yang secara resmi warganya telah dihimbau untuk mengisolasi diri di rumah, maka kewajiban Jumatan dapat digugurkan dan diganti dengan shalat zuhur 4 rakaat di rumah.
  6. Bagi para muazin di masjid-masjid pada daerah yang darurat Corona hendaknya tetap mengumandangkan azan pada waktunya dan mengganti lafaz Hayya Alash Shalaah dengan Shalluu fii buyuutikum. Lalu setelah azan hendaknya memberikan pengumuman kepada warga melalui pengeras suara agar salat di rumah masing-masing.
  7. Bagi pengums masjid yang masih melaksanakan salat berjamaah karena daerahnya masih aman dari wabah Corona, seperti yang tinggal di pulau-pulau terpencil atau di pedalaman; maka silakan tetap melaksanakan salat berjamaah dan salat Jum’at. Akan tetapi sebaiknya tetap waspada dengan mempersingkat khotbah Jumat dan membersihkan masjid setelah digunakan.
  8. Semua tindakan preventif yang disarankan oleh pihak berwenang dan tidak bertentangan dengan aturan syariat, maka hukumnya disunnahkan. Seperti tidak berjabat tangan atau berpelukan (cipika-cipiki) dengan orang lain yang berpotensi membawa virus Corona, namun mencukupkan diri dengan ucapan salam hingga kondisi dinyatakan pulih oleh pihak yang berwenang. Termasuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin.
  9. Bagi yang mengalami gejala-gejala COVID-19 hendaknya segera memeriksakan diri ke rumah sakit/klinik terdekat dan mengikuti instruksi ahli medis. Bila ia dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan, maka hendaknya ia bersabar dan mengharap pahala dari Allah untuk mengisolasi diri. Sedangkan bila ternyata positif terkena COVID-19, maka ia tidak boleh merasa ini aib dan menutupi kenyataan tersebut, apalagi sampai kabur dari rumah sakit. Karena hal ini justru akan menimbulkan mudarat/bahaya bagi dirinya dan orang lain, dan ini hukumnya haram dalam agama. Ia hams bersabar dan mengharap pahala dari Allah serta raj in berdoa.
  10. Kami mengimbau kaum muslimin agar tidak sibuk menghabiskan waktu untuk mengikuti info seputar Corona, sehingga lalai dari zikir dan ibadah kepada Allah.

Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui Fatwa ini juga menghimbau segenap umat Islam untuk membekali dirinya dengan ilmu yang cukup sebelum melakukan suatu tindakan, atau menyikapi suatu masalah, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan dosa atau salah dalam menentukan sikap atau penilaian.

Download:
 Download PDF mirrorDownload PDF

Tentang Ibnu Majjah
Penuntut Ilmu, [Insya Allah] bermanhaj Ahlussunnah

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.