Bekal-Bekal Keimanan Bagi Pengusaha Muslim

Nama eBook: Bekal-Bekal Keimanan Bagi Pengusaha Muslim
Penulis: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawas, MA حفظه الله

Pengantar:

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Penulis berkata diawal risalah:

Iman dan amal adalah dua perkara prinsip yang saling terikat antara satu dan lainnya sebagaimana ruh dan jasad. Di dalam Al-Qur’an didapatkan lafazh iman yang dikaitkan dengan amal shalih lebih dari 200 kali penyebutan.

Hasan Al-Bashri rahimahullah mendefinisikan iman dengan “Apa yang telah menetap dalam hati manusia, kemudian dibenarkan dengan perbuatan.”

Al-Auza’i rahimahullah berkata: “Dahulu para ulama salaf (maksudnya para sahabat, pent) tidak membedakan (memisahkan) antara iman dan amal.” (Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani I/5)

Dengan demikian, iman merupakan faktor penting yang akan menggerakkan semua bentuk aktivitas manusia. Dari sini nampak adanya urgensi untuk menggabungkan antara iman dan amal shalih bagi para pengusaha muslim. Berikut ini kami akan sebutkan beberapa prinsip keimanan yang semestinya diketahui dan diamalkan oleh setiap pengusaha muslim.

Kemudian penulis menyebutkan hal yang dimaksud dan menjelaskannya diantaranya adalah:

  1. Menghadirkan Niat yang Baik Dalam Bekerja
  2. Meyakini Bahwa Harta Milik Allah, Manusia Hanya Diberi Amanah
  3. Mengimani Takdir Allah Disertai Sikap Selalu Bersyukur
  4. Selalu Berusaha dan Bekerja untuk Mendapatkan Rezeki Disertai Tawakkal Kepada Allah
  5. Meyakini Bahwa Allah Telah Menentukan Kelebihan Atas Orang Lain
  6. Selalu Menjaga Aturan-aturan Syari’at dalam Ibadah.

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Tentang Ibnu Majjah
Penuntut Ilmu, [Insya Allah] bermanhaj Ahlussunnah

One Response to Bekal-Bekal Keimanan Bagi Pengusaha Muslim

  1. pusaka says:

    terima kasih atas ebook

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.