Hikmah, Hukum dan Manfaat Haji

Nama eBook: Hikmah, Hukum dan Manfaat Haji
Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله

Pengantar:

Segala puji bagi Allah yang menguasai segala alam, balasan kebaikan bagi orang-orang yang bertaqwa, shalawat dan salam semoga terlimpa pada hamba dan Rasul-Nya, kekasih dan orang pilihan dari hamba-hamba-Nya Nabi Muhammad bin Abdullah, keluarganya, shahabatnya, orang yang meniti di atas jalannya serta orang-orang yang mengambil petunjuknya sampai hari akhir, Amma ba’du:

Syaikh bin Baz diawal risalah setalah memuji Allah عزّوجلّ dan bershalawat untuk Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم mengatakan bahwa haji adalah syi’ar yang agung dimana padanya terdapat maslahat yang besar, saling mengenal dan tolong menolong dalam hal kebaikan, saling menasehati, tafaqquh fiddin, menegakkan kalimat Allah, mengesakan Allah, ikhlas dan lainnya yang merupakan maslahat serta manfaat besar yang tidak dapat dihitung, kemudian beliau berkata:

Dan di antara rahmat Allah عزّوجلّ, Dia mewajibkan haji bagi semua kaum muslimin di timur maupun barat. Kewajiban haji adalah umum bagi laki-laki, wanita, bangsa arab, bangsa asing, penguasa maupun rakyat dengan syarat mempunyai kemampuan, sebagaimana firman Allah عزّوجلّ:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran/3:97)

Kewajiban haji adalah sekali selama hidup. Sebagaimana hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم saat ditanya, ya Rasulullah, apakah haji itu wajib dilaksanakan setiap tahun? Beliau menjawab:

لَا وَلَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ الْحَجُّ مَرَّةٌ فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ

“Sekiranya saya katakan ya, maka pasti haji akan diwajibkan setiap tahun, namun kewajiban haji itu sekali dalam seumur hidup, siapa yang malaksanakannya lebih dari sekali, maka itu adalah sunnah”

Kemudian syaikh -semoga Allah merahmatinya- menyampaikan berbagai hal terutama hikmah, manfaat dan hukum ringkas seputar haji; semoga kaum muslimin yang akan melakukan haji tahun ini (1437 H) dan tahun-tahun berikutnya mendapat haji yang mabrur, amin…

Download:

Download PDFatau Download Word

Tentang Ibnu Majjah
Penuntut Ilmu, [Insya Allah] bermanhaj Ahlussunnah

6 Responses to Hikmah, Hukum dan Manfaat Haji

  1. riesbiantho says:

    Assalamualaikum..
    Akhi file PDFnya salah..isinya kriteria makanan halal dan haram..

    Demikian info dari saya..

    Wassalamualaikum wr.wb.

  2. Fajr Brill says:

    Tautan pdf kok ttg halal haram makanan ya?

  3. sunaryadi says:

    Untuk down load pdf pada artikel ini (hikmah, hukum dan manfaat haji), ada kekeliruan klu dibuka pd artijel tsb adalah kriteria makanan halal dan haram. Harap untuk dikireksi.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.