10 Faedah Tentang Ushul Fiqih

Nama eBook: 10 Faedah Tentang Ushul Fiqih
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi حفظه الله

Pengantar:

Alhamdulillah, selanjutnya shalawat dan salam bagi Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan juga kepada keluarga, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga suatu yang pasti, amma ba’du

Dikesempatan yang mulia ini kami ketengahkan Fawaid tentang Ushul Fiqiih, dihalaman muka ini kami sampaikan 2 faedah:

Fadah 3. Apa Itu Makruh

Makruh secara bahasa adalah setiap yang dibenci. Alloh berfirman:

وَلَكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ

Tetapi Alloh tidak menyukai keberangkatan mereka, Maka Alloh melemahkan keinginan mereka. (QS. at-Taubah [9]: 46)

Ketahuilah bahwa lafadz “makruh” menurut al-Qur’an dan Sunnah serta lisan salaf maksudnya adalah haram. Bukan seperti istilah orang-orang belakangan yaitu larangan yang bila ditinggalkan dapat pahala dan bila dikerjakan maka tidak berdosa. Hal itu sesuai dengan definisi secara bahasa, karena haram juga dibenci oleh Alloh dan Rosul-Nya. Alloh عزّوجلّ berfirman setelah menyebutkan hal-hal yang diharamkan:

كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا

Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Robb-mu. (QS. al-Isro'[17]: 38)

Dalam hadits shohih, Nabi صلى الله عليه وسلم juga bersabda:

إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

Sesungguhnya Alloh membenci bagi kalian kabar burung, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta.

Ibnul Qoyyim al-Jauziyah رحمه الله berkata: “Kebanyakan orang belakangan salah dalam memahami maksud ucapan para imam empat madzhab yang mereka ikuti disebabkan para imam tersebut waro’ (berhati-hati) dalam mengucapkan haram sehingga menyebutnya dengan lafadz makruh, lantas orang-orang belakangan memahami lafadz makruh yang mereka ucapkan bukan bermakna haram.” (I’lamul Muwaqqi’in 2/75)

Faedah 9. Kontradiksi Dalil

Imam Syafi’i berkata: “Tidak mungkin sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم menyelisihi Kitabulloh sama sekali.” (ar-Risalah hal. 546).

Imam Ibnu Khuzaimah رحمه الله juga mengatakan: “Tidak ada dua hadits shohih yang bertentangan dari segala segi. Barangsiapa yang mendapatinya, hendaknya dia mendatangkannya kepadaku, niscaya akan saya padukan antara keduanya.” (al-Kifayah fi Ilmi Riwayah, al-Khothib al-Baghdadi hlm. 1316)

Download:
Silahkan download via:

IbnuMajjah.Com

Tentang Ibnu Majjah
Penuntut Ilmu, [Insya Allah] bermanhaj Ahlussunnah

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.