Yang Tercepat Yang Lebih Berhak

Segala puji bagi Alloh Ta’ala yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, dan yang telah mengutus Nabi-Nya صلى الله عليه وسلم dengan al-Qur’an dan sunnahnya, sehingga tegaklah Islam ini dengan berbagai pokok dan landasan serta kaidah-kaidah dalam segala aspeknya. Shalawat dan salam bagi nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم dan juga kepada keluarga dan sahabatnya, amma ba’du…

Islam adalah agama yang sempurna serta sesuai dengan fitrah dan akal yang sehat, salah satunya adalah kaidah:

مَنْ سَبَقَ إِلَى الْمُبَاحَاتِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا

Barangsiapa lebih dahulu (menemukan atau mendapatkan) yang mubahat maka dia yang lebih berhak atas perkara tersebut.

Mubahat maksudnya segala yang tidak ada hak kepemilikan secara khusus atasnya, baik berupa tanah, tempat tertentu, tanaman yang tumbuh di bumi atau yang lainnya.

Sebagai contoh berkaitan dengan lahan mati, yaitu tanah yang tidak bertuan secara khusus. Siapa saja yang lebih dahulu menghidupkan tanah tersebut dan mengelolanya, maka dia yang lebih berhak memiliki tanah tersebut.

Simaklah lebih lengkap kaidah yang mulia ini dan semoga kita akan makin merasakan indahnya Islam.

Kemudian –saudaraku seiman– pada eBook ini sebagaimana kami sebutkan pada kesempatan yang dulu, maka telah kami compile dalam eBook ini (versi CHM) mayoritas eBook dalam kategori Kaidah Fiqh yakni:

  1. Amal Perbuatan Itu Tergantung pada Niatnya
  2. Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan
  3. Kesulitan Membawa Kemudahan
  4. Apabila dua ibadah sejenis berkumpul maka pelaksanaannya digabung dan cukup dengan melaksanakan salah satunya jika keduanya mempunyai maksud yang sama
  5. Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan
  6. Barangsiapa lebih dahulu (menemukan atau mendapatkan) yang mubahat maka dia yang lebih berhak atas perkara tersebut
  7. Kaidah Fikih Seputar Puasa
  8. Kaidah-kaidah penting dalam Muamalah
  9. Orang yang diberi amanat tidak menanggung ganti rugi kerusakan barang tanpa tindakan melampaui batas dan kesembronoan, sedangkan orang yang zalim menanggung ganti rugi secara mutlak.

Kami akan berusaha –dengan Izin Allah– menyatukan semua eBook dalam bahasan ini, dan perlu dicatat bahwa ini untuk yang versi CHM bukan yang versi .PDF, sedangkan versi .PDF hanya dibuat sesuai judul postingan saja.

Semoga Allah memudahkan keinginan kami dan kami berdoa eBook-eBook yang telah kami posting dalam eBook ini berguna bagi penulisnya, berguna bagi kami, dan kaum muslimin seluruhnya, di dunia dan terutama untuk suatu hari yang pasti…

Download:
Silahkan download via:

IbnuMajjah.Com

Tentang Ibnu Majjah
Penuntut Ilmu, [Insya Allah] bermanhaj Ahlussunnah

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.