Syarah Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah

Nama Ebook: Belajar Dasar -Dasar Kaidah Fikih
Oleh: Ustadz Aris Munandar

Pensyarah berkata: Segala puji hanya bagi Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan serta ampunan-Nya, dan kita berlindung kepada Allah dari kejelakan diri dan amal perbuatan. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada satupun yang mampu menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh Allah, maka tiada satupun yang mampu memberikan hidayah kepadanya. Saya bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah melainkan Allah yang tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma Ba’du,

Aku susun untuk diriku sendiri dan saudara-saudaraku sesama kaum muslimin sebuah manzhumah yang memuat pokok-pokok kaidah-kaidah agama dan kaidah-kaidah tersebut meskipun sedikit teksnya namun sarat makna bagi orang yang mampu merenungkannya. Akan tetapi kaidah-kaidah tersebut perlu mendapatkan uraian yang bertujuan memperjelas dan menyingkap pesan plus diberi contoh. Contoh ini akan mengingatkan orang yang cerdas sehingga ia mampu membuat contoh-contoh yang lain. Oleh karena itu aku buatkan syarah singkat terhadap manzhumah ini untuk memudahkan orang agar bisa memahaminya.

Aku memohon pada Allah agar Allah berikan manfaat dengan syarah ini kepada orang yang menulisnya dan orang yang membacanya. Semoga Allah jadikan penulisan syarah ini ikhlas karena mengharapkan wajah-Nya yang mulia. Sesungguhnya Dia adalah dzat yang Maha Penyayang dan Penyayang.

Catatan:

Ada baiknya yang belum mempunyai matan Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah untuk mendownloadnya pada link ini, dan bagi yang ingin memperdalam lagi dapat mendengar audio kajian Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah di link berikut, semoga bermanfaat.

Download:
Download PDFmirrorDownload PDF

5 Kaedah Fiqih

Nama Ebook: Mengenal 5 Kaedah Dalam Fiqih
Penyusun: Ustadz Abu Ubaidah as-Sidawi

Kaedah secara bahasa pondasi dan dasar, sedangkan fiqih secara bahasa pemahaman. Adapun secara istilah artinya dasar-dasar syar’i yang mencakup luas cabang-cabang permasalahan fiqih untuk diketahui hukumnya.

Setiap kaedah fiqih maka harus dilandasi dalil dari Al-Qur’an, hadits, ijma atau qiyas atau maqoshid syariah (tujuan pokok syariat).

Berdalil dengan kaedah fiqih (1) Jika kaedah itu terambil dari nash al Qur’an dan as Sunnah as Shahihah atau didukung oleh keduanya, maka tidak diragukan lagi bahwa kaedah itu adalah hujjah, karena berhujjah dengan kaedah tersebut sama saja dengan berhujjah dengan nash yang menjadi sandaran utamanya, (2) Adapun kaedah fqih yang tersusun berdasarkan ijtihad para ulama’ yang tidak berdasarkan dalil yang jelas, maka tidak bisa dijadikan dalil hanya saja dijadikan sebagai penopang dan pendukungnya.

Kaedah fiqih kalau ditinjau dari luas dan sempitnya pembahasan dan permasalahan, terbagi menjadi tiga macam:
1. Kaedah-kaedah besar
2. Kaedah-kaedah tidak besar
3. Kaedah dalam satu bab

Disini penulis setelah menyampaikan pengantar tentang kaedah fiqih, kemudian beliau membahas bagian yang ke. 1 yakni Kaedah-kaedah besar yang terdiri dari kaedah:

Baca pos ini lebih lanjut

Asalnya Sebuah Kalimat Dipahami Secara Hakiki

Nama eBook: Asalnya Sebuah Kalimat Dipahami Secara Hakiki
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Alhamdulillah, kembali dalam kesempatan yang mulia ini kita posting sebuah kaedah fikih yang penting yakni:

الأَصْلُ فِي الْكَلاَمِ الْـحَقِيْقَةُ

Pada dasarnya sebuah kalimat dibawa kepada maknanya yang hakiki

الْـحَقِيْقَةُ adalah sebuah lafazh yang digunakan pada makna asal-nya.

Contoh: الأَسَدُ asal maknanya adalah singa si binatang buas.

Kebalikan dari al-haqiqoh ini adalah الْـمَجَازُ.

Majaz adalah sebuah kata yang digunakan bukan pada makna asal-nya karena ada hubungan antara keduanya dan terdapat qorinah kuat yang menghalangi makna aslinya serta ada qorinah bahwa yang dimaksud adalah makna majaz tersebut.

Contoh : الأَسَدُ digunakan untuk makna seorang yang pemberani.

Baca pos ini lebih lanjut

Kaidah Fiqih Perihal Merusak Milik Orang Lain

Nama eBook: Kaidah Fiqih Perihal Merusak Milik Orang Lain
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Alhamdulillah, pada kesempatan yang mulia ini kembali kita posting sebuah kaedah fikih yakni:

الإِتْلَافُ يَسْتَوِيْ فِيْهِ الـمُتَعَمِّدُ وَالْـجَاهِلُ وَالنَّاسِي

Sama saja antara orang yang merusak milik orang lain baik dengan sengaja, tidak tahu, ataupun lupa

الإِتْلَافُ Adalah merusak milik orang lain, baik yang dirusak itu nyawa (yang biasa diistilahkan dengan membunuh) ataupun merusakkan harta benda maupun lainnya.

Jadi makna kaedah ini adalah bahwa orang yang membunuh, melukai orang lain maupun merusak milik orang lain dengan cara apapun, itu sama saja hukumnya baik dilakukan secara sengaja, ataupun karena tidak tahu juga karena lupa. Yaitu sama-sama wajib untuk menanggung beban menggantinya sesuai dengan aturan syar’i.

Namun perlu difahami bahwa letak kesamaan di sini adalah untuk hukum dunia, adapun untuk hukum akhirat, dalam artian apakah yang melakukan pengrusakan itu berdosa atukah tidak? maka jawabannya bahwa orang yang melakukan sengaja maka dia berdosa sedangkan kalau tidak sengaja maka dia tidak berdosa.

Simak kaedah dalam eBook ini, didalamnya akan disebutkan pengambilan dalil kaidah ini, contohnya, bagaimanapula bila anak kecil atau orang gila merusak milik orang lain dan bagaimanapula seseorang merusak milik orang lain tidak secara langsung namun menjadi sebab atau perantara? temukan jawabannya daalam eBook ini…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Kaidah Fikih: Syarat Sempurnanya Ilmu dan Amal

Nama eBook: Kaidah Fikih: Syarat Sempurnanya Ilmu dan Amal
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Alhamdulillah, pada kesempatan yang mulia ini kembali kita posting sebuah kaedah fikih yakni:

اَلْـحْكَمُ الْعِلْمِيَّةُ وَالْعَمَلِيَّةُ لاَ تَتِمُّ إِلاَّ بِأَمْرَيْنِ وُجُوْدُ شُرُوْطِهَا وَأَرْكَانِـهَا وَانْتِفَاءُ مَوَانِـعِهَا

Semua hukum ilmu dan amal tidak sempurna kecuali dengan dua perkara: Terpenuhi syarat dan rukunnya serta tidak ada penghalangnya

الْعِلْمِيَّةُ adalah hukum yang tidak berhubungan dengan amal perbuatan, yang biasa disebut oleh para ulama’ dengan hukum yang berhubungan dengan aqidah.

الْعَمَلِيَّةُ adalah hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan, baik perbuatan lisan maupun anggota badan lainnya, juga baik yang berhubungan dengan Alloh Ta’ala saja misalnya sholat, puasa dan lainnya, maupun yang berhubungan dengan sesama misalnya hukum jual beli, sewa menyewa, pernikahan, perceraian, jihad dan lainnya.

شُرُوْطُهَا (Syarat) dalam istilah para ulama’ adalah sesuatu yang harus ada untuk sahnya sesuatu lainnya dan dia bukan merupakan hakekat dari sesuatu tersebut.

Sedangkan أَرْكَانُـهَا (rukun) adalah sesuatu yang harus ada untuk sahnya sesuatu lainnya dan dia merupakan salah satu hakekat dari sesuatu tersebut.

مَوَانِـعُهَا adalah sesuatu yang apabila terdapat pada sesuatu maka bisa mencegah atau menghalangi sahnya sesuatu tersebut.

Jadi makna kaedah ini adalah:

“Semua hukum baik yang berhubungan dengan masalah ilmiyyah maupun amaliyyah tidak sah dan tidak sempurna kecuali apabila terpenuhi semua syarat dan rukunnya serta tidak terdapat penghalangnya, yang ini berarti kalau salah satu syaratdan rukun dari hukum tersebut tidak terpenuhi atau terdapat salah satu penghalangnya, maka sesuatu tersebut dihukumi tidak sah dan tidak sempurna.”

Simak kaedah ini lebih lanjut dan contoh penerapannya…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Kaedah: Perantara Mempunyai Hukum Tujuannya

Nama eBook: Kaedah: Perantara Mempunyai Hukum Tujuannya
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:

Pada pertemuan yang mulia ini akan kita sampaikan sebuah kaedah yang masyhur yakni:

اَلْوَسَائِلُ لَـهَا أَحْكَامُ الْـمَقَاصِدِ

Perantara Mempunyai Hukum Tujuannya.

Terpecah dari kaedah ini beberapa kaedah lainnya yaitu:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Sebuah perbuatan wajib yang tidak mungkin dikerjakan kecuali dengan mengerjakan sesuatu lainnya, maka sesuatu lainnya tersebut pun dihukumi wajib.

مَا لَا يَتِمُّ الْـحَرَامُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ حَرَامٌ

Baca pos ini lebih lanjut

Sebuah Ijtihad Tidak Bisa Dibatalkan Dengan Ijtihad Lain

Nama eBook: Sebuah Ijtihad Tidak Bisa Dibatalkan Dengan Ijtihad Lain
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Alhamdulillah, pada kesempatan yang mulia ini kembali kita posting sebuah kaedah fikih yakni:

اَلْاِجْتِهَادُ لاَ يُنْقَضُ بِالْاِجْتِهَادِ

Sebuah Ijtihad Tidak Bisa Dibatalkan Dengan Ijtihad Lain

Ijtihad adalah mengerahkan usaha dan kemampuan untuk mengeluarkan hukum dari dalilnya (Al Qur’an dan As Sunnah).

Makna kaedah ini ialah apabila ada seorang mujtahid yang berijtihad dalam sebuah masalah ijtihadiyyah lalu dia sudah mengamalkan ijtihadnya tersebut, kemudian setelah itu nampaklah bagi dia kekuatan pendapat lainnya kemudian dia memilih pendapat tersebut, maka ijtihadnya yang kedua tidak bisa membatalkan ijtihadnya yang pertama.

Akan tetapi masalah ini hanya berlaku bagi sebuah masalah ijtihadiyyah, yaitu sebuah masalah yang tidak ada nash yang shorih dan shohih padanya atau sebuah masalah yang dalil-dalil-nya kelihatannya saling bertentangan, sehingga para ulama’ banyak berselisih pendapat. Adapun kalau sebuah masalah itu nashnya sangat jelas dan gamblang tidak ada kemungkinan pemahaman lainya, maka bukan masuk dalam kaedah ini.

Dari sini maka masalah ijtihadiyyah ini bisa dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

  1. Masalah yang tidak ada dalil yang jelas (dhonniyyah).
  2. Masalah yang telah diputuskan oleh hakim sebelumnya dan dalam koridor ijtihadiyyah.
  3. Masalah taharri (usaha mencari yang paling benar dari berbagai kemungkinan yang juga mungkin benar)

Simak kaedah ini dengan baik,  dan janganlah kita tertipu oleh banyak slogan ini masih dalam ranah ijtihad yang didengungkan para musuh islam baik memakai baju islam maupun tidak, semoga kita terhindar dari fitnah akhir zaman ini, amin…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Yang Dibolehkan Meniadakan Mengganti

Nama eBook: Penggabungan HUKUMAN dan KAFFAROH
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Alhamdulillah, pada kesempatan yang mulia ini kembali kita sampaikan sebuah kaedah fikih yakni:

الـجَوَازُ الشَّرْعِيْ يُنَافِيْ الضَّمَانَ

Sesuatu yang Diperbolehkan Oleh Syar’i
Meniadakan Kewajiban Mengganti

الـجَوَازُ الشَّرْعِيْ adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh Alloh عزّوجلّ dan Rosul-Nya untuk dikerjakan.

الضَّمَانُ adalah kewajiban mengganti bagi orang yang merusakkan barang milik orang lain.

Dengan demikian maka makna kaedah adalah:

“Apabila seseorang melakukan sesuatu yang diizinkan oleh syariat Islam, lalu dengan perbuatannya itu menyebabkan adanya sesuatu milik orang lain yang rusak atau hilang, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti sesuatu yang rusak tersebut. Karena apa yang telah di izinkan oleh Alloh عزّوجلّ dan Rosul-Nya berarti memang boleh untuk dikerjakan, dan sesuatu yang boleh untuk dikerjakan maka dia tidak menanggung beban kalau ada kerugian di pihak lain.”

Simak kaedah ini dan simak contoh penerapan kaedah-nya, semoga bermanfaat…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Penggabungan HUKUMAN dan KAFFAROH

Nama eBook: Penggabungan HUKUMAN dan KAFFAROH
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:

تَدَاخُلُ الْـحُدُوْدِ وَالْكَفَّارَاتِ

Penggabungan Hukuman dan Kaffaroh

Perbuatan yang dilarang dalam syari’at Islam yang mulia ada dua macam:

  1. Larangan yang tidak ada hukuman (had) dan kaffarohnya di dunia
  2. Larangan yang ada hukuman (had) dan kaffarohnya di dunia

Contoh dari jenis pertama adalah syirik, riba dan durhaka kepada orang tua; sedangkan contoh jenis kedua seperti berzina, mencuri dan jima’ disiang hari ramadhan. Besarnya dosa tidak tergantung dari ada atau tidak hukuman had dan kaffarohnya di dunia.

Sedangkan kaidah diatas adalah untuk menjelaskan salah satu dari keadaan pada larangan jenis kedua. Pada larangan jenis kedua boleh jadi akan terjadi beberapa keadaan, diantaranya:

  1. Melakukan pelanggaran dengan jenis yang berbeda, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman dan atau kaffaroh dari kedua pelanggaran tersebut; contoh: seorang yang jima’ siang hari puasa Romadhon kemudian mencuri. Maka tidak diragukan lagi bahwa hukumannya dua hal yakni kaffaroh jima’ dan dipotong tangan karena mencuri.
  2. Melakukan pelanggaran yang sejenis, seperti berzina kemudian berzina lagi atau mencuri kemudian mencuri lagi, hal ini tidak lepas pada dua keadaan:
    • Setelah melakukan pelanggaran pertama kemudian ia dikenakan hukuman atau kaffaroh, lalu ia melanggar pelanggaran yang sama maka ia dikenakan hukuman atau kaffaroh lagi; seperti orang yang mencuri kemudian dipotong tangan kanannya, dikemudian hari ia mencuri lagi maka dipotong kaki kirinya dan seterusnya…
    • Setelah melakukan pelanggaran pertama belum mendapatkan hukuman atau belum membayar kaffaroh, lalu dia melakukan pelanggaran lagi yang sejenis dengan pelanggaran pertama, maka inilah letak permasalahan kaidah ini….

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Pengakuan adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas

Nama eBook: Pengakuan adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:

Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:

اَلْإِقْرَارُ حُجَّةٌ قَاصِرَةٌ

Pengakuan Adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas

اَلْإِقْرَارُ adalah pengakuan atas dirinya sendiri bahwa dia punya tanggungan pada orang lain, adapun kalau pengakuan itu untuk orang lain maka namanya: tuduhan.

حُجَّةٌ: dalil, maksudnyasebuah pengakuan bisa dijadikan sebagai sebuah hujjah.

Adapun arti قَاصِرَةٌ adalah: terbatas, dalam artian bahwa sebuah pengakuan itu hanya merupakan hujjah bagi yang mengaku saja dan tidak berlaku pada orang lain.

Dari sini maka makna kaedah adalah:

Sebuah pengakuan itu sebuah hujjah yang hanya berlaku bagi yang mengaku saja dan bukan untuk orang lain.

Adapun yang bisa berlaku untuk orang lain adalah bayyinah atau bukti.

Contoh penerapan kaedah: Kalau si A mengatakan: “Saya telah berzina”, maka pengakuannya ini diterima dan bisa ditegakan hujjah atas penegakan hukum rajam atau cambuk oleh sang hakim, namun kalau dia mengatakan si C telah berzina, maka dia butuh mendatangkan empat saksi, karena sekarang ucapannya itu menjadi sebuah tuduhan.

Contoh lain Kalau si A berkata: “si B pernah menghutangi saya jugapernah menghutangi si C, masing-masing satu juta rupiah”,maka ini hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan bukanpada si C kecuali kalau bisa mendatangkan saksi.

Demikianlah sedikit gambaran dari kaedah fiqih ini, silahkan baca eBook-nya dan semoga kita semakin mencintai syariat yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, amin…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word