Murtad dan Hukumannya

Nama Ebook: Murtad
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Murtad: Adalah orang yang menjadi kafir setelah Islam, atas pilihannya.

Murtad lebih berat kekufurannya daripada orang yang asli kafir. Murtad merupakan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan menyebabkannya diakherat kekal dalam api neraka jika ia belum bertaubat sebelum meninggal. Apabila orang yang murtad di bunuh atau mati dan ia belum bertaubat, maka berarti ia kafir. (Jenazahnya) tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dimakamkan di perkuburan Kaum Muslimin, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah/2:217)

عَنَ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang merubah agamanya hendaklah kalian membunuhnya” (HR. Bukhari, no. 3017)

Demikianlah hukuman bagi yang keluar dari Agama Islam, kita berdoa agar kita dan anak keturunan kita dijauhkan darinya. Dan kita berdoa agar hukum Allah dan Rasul-Nya makin luas pelaksanaannya di seluruh belahan bumi ini.

Kita berdoa pula agar umat ini kokoh memegang aqidahnya, kemudian kita berdoa juga agar orang-orang yang liberal bersegera kembali kepangkuan Islam yang benar, mencintai orang-orang Islam dan tidak mencintai dan tidak terpaut hatinya kepada orang-orang kafir…

Simak eBook-nya yang masih banyak bahasan didalamnya…

Download:
Download PDF atau Download Word

Hukum Ta’zir

Nama Ebook: Hukum Ta’zir
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Hukuman atas maksiat dalam Islam ada tiga jenis:

  1. Padanya terdapat had yang telah ditentukan, seperti zina, pencurian, membunuh dengan sengaja, semua ini tidak ada kafarat dan tidak pula ta’zir padanya.
  2. Apa yang padanya terdapat kafarat dan bukan had, seperti bersetubuh dalam keadaan ihram, bersetubuh pada siang hari bulan ramadhan, dan kesalahan dalam membunuh.
  3. Apa yang padanya tidak terdapat had dan tidak pula kafarat, yang seperti ini mengharuskan ta’zir

Jadi Defenisi Hukum Ta’zir adalah hukuman yang tidak memiliki ketentuan ukuran, atas maksiat yang tidak ada had dan tidak pula kafarat.

Pelaksanaan Ta’zir merupakan beberapa hukuman yang dimulai oleh nasehat dan peringatan, hajr (boikot), bentakan, ancaman, peringatan serta pengasingan, dia akan berakhir dengan hukuman sangat berat, seperti penjara dan cambuk, bahkan terkadang sampai pada pembunuhan dengan ta’zir ketika dirasa berdampak positif terhadap masyarakat, seperti membunuh seorang mata-mata, ahli bid’ah dan pelaku kejahatan yang membahayakan.

Hukuman ta’zir tidak terbatas, bagi Hakim boleh menentukan hukuman yang sesuai dengan pelaku kejahatan, sebagaimana yang telah lalu, dengan syarat tidak keluar dari apa yang telah Allah perintahkan, atau yang dilarang-Nya, sehingga dia akan berbeda-beda dari setiap daerah, waktu, pribadi, jenis maksiat serta keadaannya.

Simak lebih lanjut eBook ini, semoga dengan membacanya semakin menambah kecintaan kita kepada syari’at yang sempurna ini, amin..

Download:
Download PDF atau Download Word

Hukuman Bagi PEMBERONTAK

Nama Ebook: HAD AHLUL BAGHYI (PEMBERONTAK)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

Segala puji hanyalah milik Allâh Rabb Semesta Alam. Sholawat dan Salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad  keluarga dan sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti mereka, amma ba’du:

Bughot: Mereka adalah suatu kaum yang memiliki kekuatan dan perintah, mereka memisahkan diri dari Imam dengan pendapat atau landasan yang menyimpang, mereka ingin menjatuhkan atau menyelisihinya serta mematahkan tongkat ketaatannya darinya.

Berdirinya Imamah termasuk suatu kewajiban terbesar dalam agama ini, bermaksiat serta memisahkan diri darinya termasuk hal yang diharamkan, walaupun pemimpin seorang yang melenceng dan berbuat kedzoliman, selama dia belum mengamalkan amalan yang menjadikannya kafir disisi kita sesuai dengan petunjuk Allah, baik diangkatnya dia menjadi Imam berdasarkan ijma’ kaum Muslimin, atau di tunjuk oleh Imam sebelumnya, atau dengan ijtihadnya ahlul hilli wal ‘aqdi, ataupun juga dengan paksaannya terhadap masyarakat sehingga mereka tunduk terhadapnya dan membiarkannya menjadi Imam. Seorang Imam tidak boleh dijatuhkan karena mengerjakan perbuatan orang-orang fasik, selama itu tidak mengerjakan amalan yang menjadikannya kafir disisi kita, sesuai dengan petunjuk Allah.

Seorang Imam wajib untuk menjaga negara Islam, memelihara agama, melaksanakan hukum-hukum Allah, menegakkan hudud, menjaga perbatasan, mengumpulkan sedekah, memerintah dengan adil, berjihad melawan musuh, berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam.

Seluruh rakyat wajib untuk menta’ati Imam (pemimpin) selama ia tidak menyuruh bermaksiat kepada Allah.

Baca selengkapnya eBook ini dimana didalamnya akan dibahas bagimana Imam memperlakukan para pemberontak, bagaimana pula bila terjadi peperangan antara kedua belah pihak dan pembahasan lainnya, selamat membaca…

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Hukuman Bagi Perampok

Nama Ebook: Had QUTTO’ TURUQ (PERAMPOK)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Perampok adalah mereka yang mencegat orang lain dengan senjata di tengah padang pasir (pedesaan) ataupun dalam kota, lalu mereka merampas harta dengan paksa, terang-terangan dan bukan dengan jalan pencurian; mereka juga disebut orang yang memerangi.

Barang siapa yang menghunuskan senjata, membuat takut orang dalam perjalanan dan memiliki kekuatan tubuh atau dengan bantuan orang lain untuk melakukan berbagai macam kejahatan, seperti membunuh, kejahatan seseorang untuk menerobos rumah dan bank, kejahatan menculik gadis untuk menodainya, kejahatan menculik anak kecil dan lain sebagainya, mereka itulah yang dikatakan perampok.

Hukuman bagi perampok:

  1. Apabila mereka membunuh dan mengambil harta, maka mereka akan di bunuh dan disalib.
  2. Apabila mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka dibunuh tanpa di salib.
  3. Apabila mereka mengambil harta dan tidak membunuh, maka setiap dari mereka di potong tangan kanan dan kaki kirinya.
  4. Apabila mereka tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh, akan tetapi hanya menakut-nakuti orang-orang yang dalam perjalanan, maka mereka diasingkan dari daerahnya, Imam-lah yang akan berijtihad dalam urusan mereka, sesuai dengan pandangannya untuk urusan mereka dan orang lain; sebagai bentuk untuk memutus kejelekan dan kerusakan

Kita berdo’a kepada kepada Allah Yang Maha Perkasa, kiranya akan tegak hukum Islam dipermukaan bumi ini sehingga tercapailah kedamaian, sesungguhnya dalam aturan Allah ada kesempurnaan, dalam aturan manusia pastilah letaknya kesalahan dan kekurangan…

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Hukuman Bagi Pencuri Dalam Islam

Nama Ebook: Had Sariqah (Hukuman Pencuri)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Mencuri adalah mengambil harta terjaga milik orang lain, tanpa syubhat padanya, pada tempatnya yang dikhususkan, dengan takaran khusus, dengan cara sembunyi-sembunyi.

Hukum mencuri: Haram, dan dia termasuk dari dosa-dosa terbesar.

Islam memerintahkan untuk menjaga harta, mengharamkan dari mengganggunya, maka Islam melarang pencurian, pengambilan paksa, mengambil semaunya ataupun mencopetnya; karena ini termasuk dari memakan harta orang lain dengan batil.

Seorang pencuri dibebani dua hak: hak khusus, yaitu harta yang dia curi jika ada, atau yang semisalnya maupun harganya jika dia rusak, baginya juga hak umum, yaitu hak Allah Ta’ala dengan memotong tangannya ketika syarat-syaratnya telah lengkap, atau dengan menta’zirnya ketika persyaratannya tidak lengkap.

Apabila telah diputuskan pemotongan, maka tangan kanannya yang dipotong pada batas pergelangannya, lalu dimasukkan kedalam minyak mendidih atau apa saja yang bisa menghentikan keluarnya darah, baginya juga untuk mengembalikan apa yang telah dia curi dari harta atau menghadirkan pengganti kepada pemiliknya. Syafa’at diharamkan dalam had pencurian jika hal tersebut telah sampai kepada hakim.

Nishab pencurian: Seperempat dinar dari emas atau lebih, ataupun lainnya yang harganya sebanding dengan seperempat dinar.

Demikianlah sekelumit kadungan eBook kita kali ini, Insya Allah banyak poin lain yang dibahas pada eBook ini, silahkan download dan membacanya…

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Khutbah: Bahaya Menghina Agama

ِAlhamdulillah, kita memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya yang telah memberi kita berbagai nikmat yang sangat banyak lagi tak terhitung banyaknya, kemudian shalawat beserta salam  bagi Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Dewasa ini banyak manusia termasuk kaum -yang mengaku ia seorang muslim- memperolok-olok dan menghina agama islam; dan banyak pula dari kaum -yang mengaku ia seorang muslim- membela para penghina agama islam; lihatlah kisah berikut:

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari Perang Tabuk, di mana beliau dan juga para sahabat mendapatkan cobaan yang berat, salah seorang munafik berkata di suatu majlis mereka, “Tidak pernah kami melihat seperti ahli Quran kita! Mereka itu orang yang paling rakus perutnya, paling dusta lidahnya, dan paling pengecut tatkala berjumpa musuh!” Lalu seseorang di dalam majlis tersebut berkata, “Engkau dusta! Akan tetapi engkau ini adalah seorang munafik! Sungguh, akan aku beritahukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” Namun wahyu telah mendahului kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan turunlah ayat al-Quran berkenaan dengan hal itu. Orang yang melecehkan tersebut pun datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, meminta maaf atas hal tersebut. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak melihat atau menoleh kepada orang tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam hanya sekedar mengucapkan,

أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… (QS. At-Taubah/9: 65-66)

Semoga kaum muslimin kembali dan masuk kepada agamanya secara kaffah (menyeluruh), meningkatkan rasa kasih sayang diantara mereka dan keras terhadap kafirin…

Download:
Download PDF mirrorDownload PDF

Penggabungan HUKUMAN dan KAFFAROH

Nama eBook: Penggabungan HUKUMAN dan KAFFAROH
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:

تَدَاخُلُ الْـحُدُوْدِ وَالْكَفَّارَاتِ

Penggabungan Hukuman dan Kaffaroh

Perbuatan yang dilarang dalam syari’at Islam yang mulia ada dua macam:

  1. Larangan yang tidak ada hukuman (had) dan kaffarohnya di dunia
  2. Larangan yang ada hukuman (had) dan kaffarohnya di dunia

Contoh dari jenis pertama adalah syirik, riba dan durhaka kepada orang tua; sedangkan contoh jenis kedua seperti berzina, mencuri dan jima’ disiang hari ramadhan. Besarnya dosa tidak tergantung dari ada atau tidak hukuman had dan kaffarohnya di dunia.

Sedangkan kaidah diatas adalah untuk menjelaskan salah satu dari keadaan pada larangan jenis kedua. Pada larangan jenis kedua boleh jadi akan terjadi beberapa keadaan, diantaranya:

  1. Melakukan pelanggaran dengan jenis yang berbeda, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman dan atau kaffaroh dari kedua pelanggaran tersebut; contoh: seorang yang jima’ siang hari puasa Romadhon kemudian mencuri. Maka tidak diragukan lagi bahwa hukumannya dua hal yakni kaffaroh jima’ dan dipotong tangan karena mencuri.
  2. Melakukan pelanggaran yang sejenis, seperti berzina kemudian berzina lagi atau mencuri kemudian mencuri lagi, hal ini tidak lepas pada dua keadaan:
    • Setelah melakukan pelanggaran pertama kemudian ia dikenakan hukuman atau kaffaroh, lalu ia melanggar pelanggaran yang sama maka ia dikenakan hukuman atau kaffaroh lagi; seperti orang yang mencuri kemudian dipotong tangan kanannya, dikemudian hari ia mencuri lagi maka dipotong kaki kirinya dan seterusnya…
    • Setelah melakukan pelanggaran pertama belum mendapatkan hukuman atau belum membayar kaffaroh, lalu dia melakukan pelanggaran lagi yang sejenis dengan pelanggaran pertama, maka inilah letak permasalahan kaidah ini….

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Pengakuan adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas

Nama eBook: Pengakuan adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:

Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:

اَلْإِقْرَارُ حُجَّةٌ قَاصِرَةٌ

Pengakuan Adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas

اَلْإِقْرَارُ adalah pengakuan atas dirinya sendiri bahwa dia punya tanggungan pada orang lain, adapun kalau pengakuan itu untuk orang lain maka namanya: tuduhan.

حُجَّةٌ: dalil, maksudnyasebuah pengakuan bisa dijadikan sebagai sebuah hujjah.

Adapun arti قَاصِرَةٌ adalah: terbatas, dalam artian bahwa sebuah pengakuan itu hanya merupakan hujjah bagi yang mengaku saja dan tidak berlaku pada orang lain.

Dari sini maka makna kaedah adalah:

Sebuah pengakuan itu sebuah hujjah yang hanya berlaku bagi yang mengaku saja dan bukan untuk orang lain.

Adapun yang bisa berlaku untuk orang lain adalah bayyinah atau bukti.

Contoh penerapan kaedah: Kalau si A mengatakan: “Saya telah berzina”, maka pengakuannya ini diterima dan bisa ditegakan hujjah atas penegakan hukum rajam atau cambuk oleh sang hakim, namun kalau dia mengatakan si C telah berzina, maka dia butuh mendatangkan empat saksi, karena sekarang ucapannya itu menjadi sebuah tuduhan.

Contoh lain Kalau si A berkata: “si B pernah menghutangi saya jugapernah menghutangi si C, masing-masing satu juta rupiah”,maka ini hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan bukanpada si C kecuali kalau bisa mendatangkan saksi.

Demikianlah sedikit gambaran dari kaedah fiqih ini, silahkan baca eBook-nya dan semoga kita semakin mencintai syariat yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, amin…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Hukuman Kejahatan Dalam Islam

Nama eBook: Fikih HUDUD
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Salah satu keistimewaan ajaran Islam adalah penegakan hudûd yang merupakan bentuk kesempurnaan rahmat dan kemurahan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada makhluknya.

Allah al-Hâkim (Yang Maha Bijaksana) senantiasa menjaga hak-hak manusia dan menjaga kehidupan mereka dari kezhaliman dan kerusakan. Syariat Islam pun ditetapkan untuk menjaga dan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-Dharûriyât al-Khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan manusia). Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan Syari’at dan disesuaikan dengan pelanggaran tersebut.

Hudûd adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jamâ’ (plural) dari kata had, ada yang menyatakan bahwa kata had berarti al-man’u (pencegah), sehingga dikatakan Hudûd Allah Azza wa Jallaa dalah perkara-perkara yang Allah Azza wa Jalla larang melakukan atau melanggarnya.

Menurut syar’i, istilah hudûd adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.

Hudûd meliputi beberapa jenis: Baca pos ini lebih lanjut

Homoseks: Dosa yang Lebih Besar dari Zina

Nama eBook: Homoseks: Dosa yang Lebih Besar dari Zina
Penulis: Ustadz Abu Ismail Muslim al-Atsari حفظه الله

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ :فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:

Homoseks dalam bahasa Arab disebut dengan liwath, dinisbatkan kepada kaum Nabi Luth عليه السلام,  karena   mereka   yang   pertama   kali melakukan perbuatan tercela itu.Allah عزّوجلّ berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”. (OS. al-A’raf/7:80)

Perbuatan liwath (homoseks) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis) nya ke dubur laki-laki lain. Perbuatan itu juga disebut dengan sodomi, karena kaum Nabi Luth عليه السلام dahulu tinggal di kota Sadum.

Silahkan menyimak eBook ini lebih lanjut…

Download:
 Download PDF atau Download Word