Fikih JINAYAT

Nama eBook: Fikih JINAYAT
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Jiwa manusia dan darahnya adalah perkara yang sangat dijaga dalam syari’at Islam. Demikian juga kegunaan dan fungsi anggota tubuh pun tak lepas dari penjagaan syari’at. Semua ini untuk kemaslahatan manusia dan kelangsungan hidup mereka, karena hal tersebut maka Islam mengharamkan pembunuhan, bunuh diri dan penganiayaan.

Untuk karena itu syari’at Islam memberikan hukuman dan balasan terhadap para pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap tubuh manusia yang dikenal dengan fikih Jinâyât.

Kata jinayat menurut bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari kata jinayah yang berasal dari jana dzanba yajnihi jinayatan (جَنَى الذَنْبَ – يَجْنِيْهِ جِنَايَةً) yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinâyah dipakai dalam bentuk jama’ (plurals), karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Karena ia kadang mengenai jiwa dan anggota badan, secara disengaja ataupun tidak. Kata ini juga berarti menganiaya badan atau harta atau kehormatan.

Sedangkan menurut istilah syari’at jinayat (Tindak Pidana) adalah menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diyat atau kafarah.

Demikian sekilas isi eBook ini, silahkan menyimak eBook ini lebih lanjut…

Download:
Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Pengakuan adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas

Nama eBook: Pengakuan adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:

Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:

اَلْإِقْرَارُ حُجَّةٌ قَاصِرَةٌ

Pengakuan Adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas

اَلْإِقْرَارُ adalah pengakuan atas dirinya sendiri bahwa dia punya tanggungan pada orang lain, adapun kalau pengakuan itu untuk orang lain maka namanya: tuduhan.

حُجَّةٌ: dalil, maksudnyasebuah pengakuan bisa dijadikan sebagai sebuah hujjah.

Adapun arti قَاصِرَةٌ adalah: terbatas, dalam artian bahwa sebuah pengakuan itu hanya merupakan hujjah bagi yang mengaku saja dan tidak berlaku pada orang lain.

Dari sini maka makna kaedah adalah:

Sebuah pengakuan itu sebuah hujjah yang hanya berlaku bagi yang mengaku saja dan bukan untuk orang lain.

Adapun yang bisa berlaku untuk orang lain adalah bayyinah atau bukti.

Contoh penerapan kaedah: Kalau si A mengatakan: “Saya telah berzina”, maka pengakuannya ini diterima dan bisa ditegakan hujjah atas penegakan hukum rajam atau cambuk oleh sang hakim, namun kalau dia mengatakan si C telah berzina, maka dia butuh mendatangkan empat saksi, karena sekarang ucapannya itu menjadi sebuah tuduhan.

Contoh lain Kalau si A berkata: “si B pernah menghutangi saya jugapernah menghutangi si C, masing-masing satu juta rupiah”,maka ini hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan bukanpada si C kecuali kalau bisa mendatangkan saksi.

Demikianlah sedikit gambaran dari kaedah fiqih ini, silahkan baca eBook-nya dan semoga kita semakin mencintai syariat yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, amin…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Kaidah Fikih: Bukti, Saksi dan Sumpah

Nama eBook: Kaidah Fikih: Bukti, Saksi dan Sumpah
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

Alhamdulillah segala puji bagi Allah ta’ala Rabb semesta alam, shalawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang dijanjikan, Amma ba’du:

Pada kesempatan yang mulia ini kita sampaikan sebauah kaedah yakni:

البَيِّنَةُ الْتمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

Bagi Yang Menuntut Wajib Membawa Bukti,
Sedangkan Yang Mengingkari Cukup Bersumpah
.

Kaidah ini terambil dari nash Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنهما:

عَنْ عَبْدِ بْنُ عَبَّاسٍ  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ ، وَلَكِنْ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي ، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

Dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Seandainya orang-orang itu diberi atas pengakuan mereka, niscaya akan ada orang-orang yang mengaku harta dan darah orang lain. Namun bagi yang mengaku (menuntut) wajib membawa bukti sedangkan yang mengingkari cukup bersumpah.” (HR. Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 10/252 no. 20990 dengan sanad hasan)

Hadits ini adalah sebuah kaidah yang  sangat besar dalam syari’at Islam, karena merupakan pokok dasar semua permasalahan dalam menetapkan benar dan tidaknya sebuah persoalan hukum oleh seorang hakim. (Lihat Syarah Muslim oleh Imam Nawawi, 12/3).

Simak lebih lanjut pembahasan kaidah ini yang didalam eBook akan dijelaskan asal kaidah, makna kaidah, kedudukan kaidah, contoh penerapan kaidah dan hubungannya dengan sumpah palsu, semoga bermanfaat…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word