Kaidah Fiqih Perihal Merusak Milik Orang Lain

Nama eBook: Kaidah Fiqih Perihal Merusak Milik Orang Lain
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Alhamdulillah, pada kesempatan yang mulia ini kembali kita posting sebuah kaedah fikih yakni:

الإِتْلَافُ يَسْتَوِيْ فِيْهِ الـمُتَعَمِّدُ وَالْـجَاهِلُ وَالنَّاسِي

Sama saja antara orang yang merusak milik orang lain baik dengan sengaja, tidak tahu, ataupun lupa

الإِتْلَافُ Adalah merusak milik orang lain, baik yang dirusak itu nyawa (yang biasa diistilahkan dengan membunuh) ataupun merusakkan harta benda maupun lainnya.

Jadi makna kaedah ini adalah bahwa orang yang membunuh, melukai orang lain maupun merusak milik orang lain dengan cara apapun, itu sama saja hukumnya baik dilakukan secara sengaja, ataupun karena tidak tahu juga karena lupa. Yaitu sama-sama wajib untuk menanggung beban menggantinya sesuai dengan aturan syar’i.

Namun perlu difahami bahwa letak kesamaan di sini adalah untuk hukum dunia, adapun untuk hukum akhirat, dalam artian apakah yang melakukan pengrusakan itu berdosa atukah tidak? maka jawabannya bahwa orang yang melakukan sengaja maka dia berdosa sedangkan kalau tidak sengaja maka dia tidak berdosa.

Simak kaedah dalam eBook ini, didalamnya akan disebutkan pengambilan dalil kaidah ini, contohnya, bagaimanapula bila anak kecil atau orang gila merusak milik orang lain dan bagaimanapula seseorang merusak milik orang lain tidak secara langsung namun menjadi sebab atau perantara? temukan jawabannya daalam eBook ini…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Tentang Ibnu Majjah
Penuntut Ilmu, [Insya Allah] bermanhaj Ahlussunnah

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.