Murtad dan Hukumannya

Nama Ebook: Murtad
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Murtad: Adalah orang yang menjadi kafir setelah Islam, atas pilihannya.

Murtad lebih berat kekufurannya daripada orang yang asli kafir. Murtad merupakan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan menyebabkannya diakherat kekal dalam api neraka jika ia belum bertaubat sebelum meninggal. Apabila orang yang murtad di bunuh atau mati dan ia belum bertaubat, maka berarti ia kafir. (Jenazahnya) tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dimakamkan di perkuburan Kaum Muslimin, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah/2:217)

عَنَ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang merubah agamanya hendaklah kalian membunuhnya” (HR. Bukhari, no. 3017)

Demikianlah hukuman bagi yang keluar dari Agama Islam, kita berdoa agar kita dan anak keturunan kita dijauhkan darinya. Dan kita berdoa agar hukum Allah dan Rasul-Nya makin luas pelaksanaannya di seluruh belahan bumi ini.

Kita berdoa pula agar umat ini kokoh memegang aqidahnya, kemudian kita berdoa juga agar orang-orang yang liberal bersegera kembali kepangkuan Islam yang benar, mencintai orang-orang Islam dan tidak mencintai dan tidak terpaut hatinya kepada orang-orang kafir…

Simak eBook-nya yang masih banyak bahasan didalamnya…

Download:
Download PDF atau Download Word

Hukum Ta’zir

Nama Ebook: Hukum Ta’zir
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Hukuman atas maksiat dalam Islam ada tiga jenis:

  1. Padanya terdapat had yang telah ditentukan, seperti zina, pencurian, membunuh dengan sengaja, semua ini tidak ada kafarat dan tidak pula ta’zir padanya.
  2. Apa yang padanya terdapat kafarat dan bukan had, seperti bersetubuh dalam keadaan ihram, bersetubuh pada siang hari bulan ramadhan, dan kesalahan dalam membunuh.
  3. Apa yang padanya tidak terdapat had dan tidak pula kafarat, yang seperti ini mengharuskan ta’zir

Jadi Defenisi Hukum Ta’zir adalah hukuman yang tidak memiliki ketentuan ukuran, atas maksiat yang tidak ada had dan tidak pula kafarat.

Pelaksanaan Ta’zir merupakan beberapa hukuman yang dimulai oleh nasehat dan peringatan, hajr (boikot), bentakan, ancaman, peringatan serta pengasingan, dia akan berakhir dengan hukuman sangat berat, seperti penjara dan cambuk, bahkan terkadang sampai pada pembunuhan dengan ta’zir ketika dirasa berdampak positif terhadap masyarakat, seperti membunuh seorang mata-mata, ahli bid’ah dan pelaku kejahatan yang membahayakan.

Hukuman ta’zir tidak terbatas, bagi Hakim boleh menentukan hukuman yang sesuai dengan pelaku kejahatan, sebagaimana yang telah lalu, dengan syarat tidak keluar dari apa yang telah Allah perintahkan, atau yang dilarang-Nya, sehingga dia akan berbeda-beda dari setiap daerah, waktu, pribadi, jenis maksiat serta keadaannya.

Simak lebih lanjut eBook ini, semoga dengan membacanya semakin menambah kecintaan kita kepada syari’at yang sempurna ini, amin..

Download:
Download PDF atau Download Word

Hukuman Bagi PEMBERONTAK

Nama Ebook: HAD AHLUL BAGHYI (PEMBERONTAK)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

Segala puji hanyalah milik Allâh Rabb Semesta Alam. Sholawat dan Salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad  keluarga dan sahabat beliau serta orang-orang yang mengikuti mereka, amma ba’du:

Bughot: Mereka adalah suatu kaum yang memiliki kekuatan dan perintah, mereka memisahkan diri dari Imam dengan pendapat atau landasan yang menyimpang, mereka ingin menjatuhkan atau menyelisihinya serta mematahkan tongkat ketaatannya darinya.

Berdirinya Imamah termasuk suatu kewajiban terbesar dalam agama ini, bermaksiat serta memisahkan diri darinya termasuk hal yang diharamkan, walaupun pemimpin seorang yang melenceng dan berbuat kedzoliman, selama dia belum mengamalkan amalan yang menjadikannya kafir disisi kita sesuai dengan petunjuk Allah, baik diangkatnya dia menjadi Imam berdasarkan ijma’ kaum Muslimin, atau di tunjuk oleh Imam sebelumnya, atau dengan ijtihadnya ahlul hilli wal ‘aqdi, ataupun juga dengan paksaannya terhadap masyarakat sehingga mereka tunduk terhadapnya dan membiarkannya menjadi Imam. Seorang Imam tidak boleh dijatuhkan karena mengerjakan perbuatan orang-orang fasik, selama itu tidak mengerjakan amalan yang menjadikannya kafir disisi kita, sesuai dengan petunjuk Allah.

Seorang Imam wajib untuk menjaga negara Islam, memelihara agama, melaksanakan hukum-hukum Allah, menegakkan hudud, menjaga perbatasan, mengumpulkan sedekah, memerintah dengan adil, berjihad melawan musuh, berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam.

Seluruh rakyat wajib untuk menta’ati Imam (pemimpin) selama ia tidak menyuruh bermaksiat kepada Allah.

Baca selengkapnya eBook ini dimana didalamnya akan dibahas bagimana Imam memperlakukan para pemberontak, bagaimana pula bila terjadi peperangan antara kedua belah pihak dan pembahasan lainnya, selamat membaca…

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Hukuman Bagi Perampok

Nama Ebook: Had QUTTO’ TURUQ (PERAMPOK)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Perampok adalah mereka yang mencegat orang lain dengan senjata di tengah padang pasir (pedesaan) ataupun dalam kota, lalu mereka merampas harta dengan paksa, terang-terangan dan bukan dengan jalan pencurian; mereka juga disebut orang yang memerangi.

Barang siapa yang menghunuskan senjata, membuat takut orang dalam perjalanan dan memiliki kekuatan tubuh atau dengan bantuan orang lain untuk melakukan berbagai macam kejahatan, seperti membunuh, kejahatan seseorang untuk menerobos rumah dan bank, kejahatan menculik gadis untuk menodainya, kejahatan menculik anak kecil dan lain sebagainya, mereka itulah yang dikatakan perampok.

Hukuman bagi perampok:

  1. Apabila mereka membunuh dan mengambil harta, maka mereka akan di bunuh dan disalib.
  2. Apabila mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka dibunuh tanpa di salib.
  3. Apabila mereka mengambil harta dan tidak membunuh, maka setiap dari mereka di potong tangan kanan dan kaki kirinya.
  4. Apabila mereka tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh, akan tetapi hanya menakut-nakuti orang-orang yang dalam perjalanan, maka mereka diasingkan dari daerahnya, Imam-lah yang akan berijtihad dalam urusan mereka, sesuai dengan pandangannya untuk urusan mereka dan orang lain; sebagai bentuk untuk memutus kejelekan dan kerusakan

Kita berdo’a kepada kepada Allah Yang Maha Perkasa, kiranya akan tegak hukum Islam dipermukaan bumi ini sehingga tercapailah kedamaian, sesungguhnya dalam aturan Allah ada kesempurnaan, dalam aturan manusia pastilah letaknya kesalahan dan kekurangan…

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Hukuman Bagi Pencuri Dalam Islam

Nama Ebook: Had Sariqah (Hukuman Pencuri)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Mencuri adalah mengambil harta terjaga milik orang lain, tanpa syubhat padanya, pada tempatnya yang dikhususkan, dengan takaran khusus, dengan cara sembunyi-sembunyi.

Hukum mencuri: Haram, dan dia termasuk dari dosa-dosa terbesar.

Islam memerintahkan untuk menjaga harta, mengharamkan dari mengganggunya, maka Islam melarang pencurian, pengambilan paksa, mengambil semaunya ataupun mencopetnya; karena ini termasuk dari memakan harta orang lain dengan batil.

Seorang pencuri dibebani dua hak: hak khusus, yaitu harta yang dia curi jika ada, atau yang semisalnya maupun harganya jika dia rusak, baginya juga hak umum, yaitu hak Allah Ta’ala dengan memotong tangannya ketika syarat-syaratnya telah lengkap, atau dengan menta’zirnya ketika persyaratannya tidak lengkap.

Apabila telah diputuskan pemotongan, maka tangan kanannya yang dipotong pada batas pergelangannya, lalu dimasukkan kedalam minyak mendidih atau apa saja yang bisa menghentikan keluarnya darah, baginya juga untuk mengembalikan apa yang telah dia curi dari harta atau menghadirkan pengganti kepada pemiliknya. Syafa’at diharamkan dalam had pencurian jika hal tersebut telah sampai kepada hakim.

Nishab pencurian: Seperempat dinar dari emas atau lebih, ataupun lainnya yang harganya sebanding dengan seperempat dinar.

Demikianlah sekelumit kadungan eBook kita kali ini, Insya Allah banyak poin lain yang dibahas pada eBook ini, silahkan download dan membacanya…

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Hukuman Bagi Peminum Khomar dan NARKOBA

Nama eBook: Hukuman Bagi Peminum Khomar dan NARKOBA
Penulis: Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ :فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:

Khomar adalah Istilah bagi segala sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal pikiran dari berbagai macam minuman.

Setiap minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram, dan ia dihukumi sebagai khomar.

Narkoba merupakan penyakit berbahaya yang menyebabkan kerusakan serta berbagai macam penyakit, diharamkan mengkonsumsi, menyebarkan, mendatangkan ataupun memperdagangkannya.

Apabila seorang Muslim meminum khomar dalam keadaan bisa memilih, mengetahui kalau banyaknya memabukkan, maka baginya hukuman had dengan empat puluh kali cambuk, Hakim bisa menambah sampai delapan puluh kali pukulan apabila dia melihat adanya gejala penyebarannya diantara masyarakat dalam meminum khomar.

Bagi dia yang meminum khomar untuk pertama kalinya, dia dicambuk sesuai dengan had peminum khomar, apabila meminumnya untuk yang kedua kali, kembali dia dicambuk, begitu pula jika dia meminumnya untuk yang ketiga kalinya, dan jika dia masih meminumnya untuk yang keempat kali, maka imam bisa memenjarakan atau membunuhnya sebagai hukuman ta’zir baginya; demi untuk menjaga masyarakat dan pembentengan dari kerusakan.

Untuk narkoba, bagi imam untuk menghukum dia yang melakukan hal tersebut, demi tercapainya maslahat, dengan cara dibunuh, dicambuk, dipenjara ataupun keharusan membayar ghoromah (denda); sebagai bentuk pemutusan terhadap penyebaran kejelekan dan kerusakan, dan juga penjagaan bagi jiwa, harta, kehormatan serta akal.

Silahkan menyimak eBook ini lebih lanjut dan kita berdo’a kepada Allah عزّوجلّ agar kiranya kita dan keturunan kita terhindar dari khamr, Narkoba dan turunannya, amin…

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Hukuman Bagi Penuduh Zina

Nama Ebook: Had Qodzaf (Tuduhan Berzina)
Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwayjiry

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Had adalah hukuman yang telah ditentukan syari’at yang berhubungan dengan maksiat terhadap batasan Allah Ta’ala.

Had dalam Islam ada beberapa diantaranya: Had Zina, Qodzaf (penuduh orang lain berzina), minum minuman keras (khomar), pencurian, perampok, dan pelaku kejahatan, setiap dari kejahatan tersebut memiliki hukuman yang telah ditetapkan oleh syari’at.

Dalam hudud (hukum had) bila telah sampai kepada imam (pengadilan) tidak diperbolehkan padanya ampunan dan tidak boleh pula syafa’at secara mutlak, baik itu dengan pengganti maupun tidak.

Qodzaf adalah menuduh seseorang berbuat zina atau liwath (homoseksual), atau juga menuduh tentang tidak adanya nasab, yang mana ini mewajibkan had.

Demikianlah Islam merupakan agama yang mendukung terjaganya kehormatan dari apa-apa yang mengotori dan menghinakannya, sebagaimana memerintahkan untuk menjaga kehormatan orang-orang yang merdeka, mengharamkan ternodainya harga diri mereka dengan segala sesuatu yang tidak hak; demi terjaganya kehormatan dan terlindunginya dari kekotoran.

Sebagian manusia ada yang terdorong untuk melakukan apa yang telah Allah haramkan dari tuduhan, dan pengotoran kehormatan Muslimin dari berbagai sisi yang berbeda, oleh karena beberapa sisi ada yang tersembunyi, maka Islam membebani seorang penuduh untuk mendatangkan bukti berupa empat orang saksi, apabila dia tidak mampu menghadirkannya, maka dia akan terkena had qodzaf berupa cambukan sebanyak delapan puluh kali

Simak lengkapnya pembahasan ini dalam eBook berikut dan dengan membacanya kita berharap bertambah keimanan kita dan kita berdo’a kepada Allah kelak kiranya tegak hukum Islam dinegeri tercinta ini, amin…

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Diyat Pada Jinayah Anggota Badan

Nama eBook: Hukum Diyat Pada Jinayah Anggota Badan
Disusun oleh: Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid bin Mursidi

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Pada beberapa kesempatan yang telah lalu kita telah memposting tentang fikih jinayah, jenis-jenis pembunuhan, qishah dan diyat pada kasus pembunuhan, dan kini kita posting tentang hukum diyat pada jinayah anggota badan. Kita ketahui bersama hukum asal pelaku jinayah adalh qishah, akan tetapi, terkadang hukum asal ini (qishâsh) terhalang dengan beberapa mawâni’ (penghalang), sehingga al-jâni (pelaku jinâyah) diberi hukuman lain sebagai ganti rugi dari kerusakan yang ditimbulkan, yaitu diyat.

Adapun penghalang-penghalang qishah diantaranya:

  1. Al-Ubuwwah: maksudnya pelaku jinâyah adalah bapak dari korban tersebut,
  2. Yang bersangkutan (korban/wali korban) memberikan maaf dan rela dengan diyat,
  3. Tidak sekufu’
  4. Ketidaksengajaan (al-khata’) atau kasus syibhul ‘amdi (mirip disengaja),
  5. Tidak adanya mumâtsalah (sesuatu yang semisal/sebanding) antara pelaku dan korban [ini penghalang khusus bagi jinayah tidak sampai menyebabkan meninggal]

Pada jinâyah ma dûna nafs (non kematian) ini memiliki empat kategori diyat apabila qishâsh terhalang, yaitu:

  1. Diyat pada jinâyah yang berakibat hilangnya salah satu anggota badan
  2. Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat dari anggota badan.
  3. Diyat pada jinâyah yang berupa luka di kepala, wajah atau badan
  4. Diyat pada jinâyah yang mengakibatkan patah tulang.

Lihat perincian diyat jinayah anggota badan dalam eBook ini dan semoga dengan membaca eBook ini akan menambah kecintaan kita kepada syariat Islam….

Download:

Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Hukum Diyat

Nama eBook: Hukum Diyat
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Pada kesempatan yang telah lalu kita telah menyuguhkan tiga jenis pembunuhan: disengaja, tidak disengaja dan pembunuhan mirip disengaja, salah satu dari konsekwensi hukum dari ketiga jenis pembunuhan itu adalah membayar diyat.

Kata diyat (دِيَةٌ) secara etimologi berasal dari kata “wadâ – yadî – wadyan – wa diyatan” (وَدَى يَدِى وَدْيًا وَدِيَةً). Bila yang digunakan mashdar wadyan (وَدْيًا) berarti sâla (سَالَ= mengalir) yang sering dikaitkan dengan lembah, akan tetapi, jika yang digunakan adalah mashdar diyatan (دِيَةً), berarti ‘membayar harta tebusan yang diberikan kepada korban atau walinya dengan sebab tindak pidana penganiyaan (jinâyat).

Sedangkan diyat secara terminologi syariat adalah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh pelaku jinâyat kepada korban atau walinya sebagai ganti rugi, disebabkan jinâyat yang dilakukan oleh si pelaku kepada korban.

Definisi ini mencakup diyat pembunuhan dan diyat anggota tubuh yang dicederai, sebab harta ganti rugi ini diberikan kepada korban bila jinâyatnya tidak sampai membunuhnya dan diberikan kepada walinya bila korban terbunuh.

Dalam eBook ini akan dibahas kapan diterapkan hukum diyat, ukuran diyat pembunuhan dan standar pembayaran diyat, selamat membaca….

Download:

Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Pembunuhan Mirip Disengaja

Nama eBook: Pembunuhan Mirip Disengaja
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Telah dijelaskan terdahulu dua jenis pembunuhan; disengaja dan tidak disengaja. Ada jenis ketiga yang memiliki kemiripan dengan pembunuhan disengaja dan yang tidak sengaja. Jenis ini dinamakan para Ulama dengan Qatlu Syibhil-‘Amd (pembunuhan mirip disengaja)

Penulis -semoga Allah menjaganya- dalam eBook ini menjelaskan berbagai hal tentang pembunuhan mirip sengaja, dan pada penutup beliau menyertakan tabel persamaan dan perbedaan pembunuhan ini dengan dua pembunuhan terdahulu dan inilah yang kami kutip dilaman muka ini.

Tabel persamaan dan perbedaan antara pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan yang disengaja:

Tabel Kesamaan:

Pembunuhan Disengaja

Pembunuhan Mirip Sengaja

1

Adanya keinginan mencelakakan korban

1

Adanya keinginan mencelakakan korban

 2 Diyâtnya berat 2 Diyâtnya berat

Tabel Perbedaan:

Pembunuhan Disengaja

Pembunuhan Mirip Sengaja

1 Pembunuh sengaja membunuh 1 Pembunuh sengaja mencelakai tanpa bermaksud membunuh
2 Alat yang digunakan membunuh adalah senjata mematikan 2 Alat yang digunakan bukanlah senjata mematikan
3 Diberlakukan qishâsh 3 Tidak diberlakukan qishash
4 Diyât ditanggung pembunuh 4 Diyat ditanggung kerabat pembunuh
5 Diyât dibayar kontan 5 Diyat dapat dibayar selama tempo tiga tahun
6 Tidak ada kaffârat 6 Ada kaffarat

Tabel persamaan dan perbedaan pembunuhan mirip sengaja dengan pembunuhan tidak disengaja: Baca pos ini lebih lanjut