Ringkasan Tata Cara Wudhu
02/05/2024 Tinggalkan komentar
Pusat Download Ebook Islam
26/06/2019 Tinggalkan komentar
Alhamdulillah. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Pada asalnya hukum bejana adalah halal dan mubah, oleh karena itu semua bejana baik dari besi, tembaga, kuningan dan lain-lainnya halal dan mubah digunakan kecuali yang Allâh ‘Azza wa Jalla larang. Ada bejana yang diharamkan oleh Allâh ‘Azza wa Jalla penggunaannya untuk makan dan minum yaitu bejana yang terbuat dari emas dan perak. Disebutkan dalam hadits Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ
“Janganlah kamu minum dengan gelas (yang terbuat) dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat.” (Muttafaq ‘alaihi)
Hadits yang mulia ini menunjukkan larangan menggunakan bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum. Para Ulama sepakat dalam mengharamkan makan dan minum menggunakan bejana emas dan perak, berdasarkan hadits ini, sedangkan untuk selain makan dan minum masih diperselisihkan oleh para Ulama pengharamannya, silahkan baca ebook selengkapnya, semoga bermanfaat….
05/11/2018 2 Komentar
Nama Ebook: Wudhu’: Defenisi, Dalil dan Keutamaannya
Penulis : Syaikh Fahd bin Abdurrahman asy-Syuwayyib
الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (QS. al-Maidah/5:6)
Wudhu’ secara bahasa, bila dibaca dengan dlammah wudhuu’u (الوُضُوء) artinya adalah pekerjaan wudhu’, atau mengambil air wudhu. Bila dengan fath-hah wadhuu’u (الوَضُوء) artinya adalah air wudhu’, dan juga wudhu’ itu adalah mashdar dan terkadang yang dimaksudkan dari keduanya ialah air wudhu’. Dikatakan “tawadla’tu lishaalati” (تَوَضَّأْتُ لِلصَّلَاةِ) artinya “aku berwudhu untuk shalat”.
Secara syari’at arti wudhu’ ialah menggunakan air yang suci untuk mencuci anggota-anggota tertentu yang sudah diterangkan dan disyariatkan Allah Subhanallahu wa Ta’ala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذَا تَوَضَّأَ العَبْدُ الـمُسْلِمُ أَو الـمُؤمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنِهِ مَعَ الـمَاءِ أَو مَعَ آخِرِ قَطْرِ الـمَاءِ فإذا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِن يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الـمَاءِ أو مَعَ آخِرِ قَطْرِ الـمَاءِ فإذا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الـمَاءِ أو مَعَ آخِرِ قَطْرِ الـمَاءِ حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيَّا مِنَ الذُّنُوبِ
Apabila seorang hamba muslim, atau hamba mukmin berwudhu maka (ketika) ia membasuh mukanya, keluarlah setiap dosa pandangan yang dilakukan matanya dari wajahnya bersama air atau bersama tetes air yang terakhir; Maka ketika ia mencuci kedua tangannya keluarlah setiap dosa yang telah dianiaya tangannya dari keduanya bersama air atau tetes air yang terakhir; Maka ketika ia mencuci kedua kakinya, keluarlah setiap dosa yang dilangkahkan kakinya bersama air atau tetes air terakhir sehingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa.
Silahkan membaca eBook ini dengan mendownloadnya, semoga bermanfaat dan dapat memotivasi kita semakin dekat kepada Allah Ta’ala, amin…
31/10/2018 Tinggalkan komentar
Nama eBook: Perkara-Perkara Fithrah
Penulis: Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: اْلاِسْتِحْدَادُ، وَالْخِتَانُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَنَتْفُ اْلإِبْطِ، وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَارِ
“Lima (perilaku) fithrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (Muttafaq ‘alaih)
Dari Zakaria bin Abi Za-idah, dari Mush’ab bin Syaibah, dari Thalq bin Habib, dari Ibnu az-Zubair, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ اْلأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ اْلإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ -يَعْنِي اْلاِسْتِنْجَاءُ- قَالَ زَكَرِيَّا، قَالَ مُصْعَبُ وَنَسِيْتُ الْعَاشِرَ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ الْمَضْمَضَةُ
“Sepuluh (perilaku) fithrah: mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung (istinsyaq), memotong kuku, membasuh sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bersuci dengan air -cebok- Zakaria mengatakan bahwa Mush’ab berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, mungkin berkumur-kumur.”
Kemudian penulis menjabarkan tiga diantaranya yakni Khitan, Memanjangkan Jenggot dan Ber-Siwak; dalam eBook ini juga menambahkan bahasan tentang UBAN, selamat membaca…
02/11/2017 Tinggalkan komentar
Khazanah Istilah
Syaikh Fahd bin Abdurrahman asy-Syuwayyib
eBook ini berisi penjelasan tentang istilah-istilah dari bahasa Arab yang sering dijumpai dalam literatur sya’ri. Pada edisi ini kami (Ibnu Majjah) mengutipnya dari terjemahan buku Sifat Wudlu’ Nabi Shallalahu ‘Alaihi Wassalam karya Fahd bin Abdurrahman asy-Syuwayyib dengan penerjemah Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Cet. IV 1423H/2002M, terbitan Penerbit Darul Qalam, Jakarta. Kami mengutip perkataan penulis dan catatan kaki penerjemah. Semoga bermanfaat.
No | Kata | Penjelasan atau persamaan |
1. |
الوُضُوء Wudlu’ |
|
2. |
الرِبَاط Ribath |
|
3. |
Tauru |
Tauru (التَّوْر) artinya bejana kecil yang dipakai untuk berwudlu’ |
4. | Mud | Mud (مُدّ) adalah satu jenis takaran yang isinya kurang lebih 6 ons atau sepenuh cidukan dua tapak tangan yang sedang. |
5. | Sha’ |
1 sha’ = 4 mud; 1 mud = ukuran 1 1/3 rithl. Dinamakan demikian karena air yang diambil sepenuh kedua telapak tangan manusia. |
6. | Niat |
|
7. | Madlmadlah | Madlmadlah (مَضْمُضَة) artinya adalah berkumur‐kumur. |
8. | Istinsyaq | Istinsyaq (إِسْتَنْشَقَ) memasukkan air ke dalam hidung lalu menghirupnya dengan sekali nafas sampai ke dalam hidung yang paling ujung |
9 | Istintsaar |
|
10. | Siwak |
|
11. | Siku |
Ta’rif (definisi) siku ialah tempat persambungan antara tulang hasta (lengan bawah) dengan lengan atas (Lihat Al-Qaamusul Muhith). |
12. | Muwaalaat |
Muwaalaat artinya berturut‐turut membasuh anggota demi anggota wudhu’. Berturut‐turut maksudnya agar jangan sampai orang yang berwudlu itu menyela wudlu’nya dengan pekerjaan lain yang menurut kebiasaan dianggap telah menyimpang daripadanya. |
07/11/2016 Tinggalkan komentar
Nama eBook: Pengertian, Macam dan Cara Thaharah
Penulis: Syaikh Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani
Pengantar:
الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Pembahasan tentang Thaharah biasanya diletakkan para ulama diawal kitab-kitab yang membahas masalah Fikih, karena banyak ibadah yang dipersyaratkan sebelumnya thaharah.
Menurut bahasa (etimologis), thaharah berarti pembersihan dari segala kotoran yang tampak maupun tidak tampak.
Sedangkan menurut pengertian syari’at (terminologis), thaharah berarti tindakan menghilangkan hadats dengan air atau debu yang bisa menyucikan. Selain itu juga berarti upaya melenyapkan najis dan kotoran. Dengan demikian, thaharah berarti menghilangkan sesuatu yang ada di tubuh yang menjadi penghalang bagi pelaksanaan shalat dan ibadah yang semisalnya.
Thaharah itu terdiri dari dua macam:
Macam pertama: Thaharah batin spiritual, yaitu thaharah dari kemusyrikan dan kemaksiatan. Thaharah seperti itu bisa dilakukan dengan cara bertauhid dan beramal shalih. Macam thaharah ini lebih penting dari pada thaharah fisik babkan thaharah badan tidak mungkin bisa terwujud jika masih terdapat najis kemusyrikan.
Macam kedua: Thaharah fisik, yaitu bersuci dari berbagai hadats dan najis. Dan yang ini merupakan sebagian kedua dari iman.
Thaharah dilakukan dengan dua cara:
Pertama: Thaharah dengan menggunakan air. Dan inilah yang pokok.
Kedua: Thaharah dengan menggunakan debu yang suci. Thaharah ini merupakan ganti dari thaharah dengan air jika tidak memungkinkan bersuci dengan menggunakan air pada bagian-bagian yang harus disucikan, atau karena ketiadaan air, atau karena takut bahaya yang diakibatkan oleh penggunaan air, sehingga dapat digantikan oleh debu yang suci.
Demikian ringkasan isi eBook ini, silahkan download dan selamat membaca…
Download:
15/06/2016 Tinggalkan komentar
Nama eBook: Bolehkah AIR MUSTA’MAL Digunakan Untuk Bersuci?
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حفظه الله
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Amma ba’du:
Dibanyak daerah banyak kaum muslimin yang meyakini bahwa air bekas wudhu’ tidak lagi air suci lagi mensucikan, namun dalil-dalil yang menyebutkan air bekas wudhu’ itu suci lagi mensucikan (muthohhir) lebih jelas lagi banyak, diantaranya:
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami di al Hajiroh, lalu beliau didatangkan air wudhu untuk berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun menggunakannya untuk mengusap.” (HR. Bukhari)
Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy-Syafi’i mengatakan, “Hadits ini bisa dipahami bahwa air bekas wudhu tadi adalah air yang mengalir dari anggota wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ini adalah dalil yang sangat-sangat jelas bahwa air musta’mal adalah air yang suci.”.
‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, mengatakan:
كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم جَمِيعًا
“Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.” (HR. Bukhari)
Demikian diantara dalil yang disampaikan penulis -semoga Allah menjagnya-, simak lebih lanjut dalil-dalil yang disampaikan penulis dalam eBook berikut…
Download:
13/04/2016 Tinggalkan komentar
Nama eBook: Hukum-Hukum Seputar Nifas
Penulis: Ustadz Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman حفظه الله
Alhamdulillah, kita memuji Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi dengan selalu bersyukur kepada-Nya, kemudian shalawat dan salam untuk nabi dan teladan kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, begitu pula untuk keluarga, sahabat dan yang mengikutinya hingga akhir zaman, amma ba’du:
Pada eBook kali ini, akan kita kupas secara singkat fiqih seputar nifas dan hal-hal yang berhubungan dengannya, karena banyak kesalah-pahaman beredar dimasyarakat berkenaan darah nifas.
Nifas secara bahasa makna-nya adalah melahirkan. Secara terminologi syari’at nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan.
Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada batasan minimal untuk nifas. Sementara itu, batasan maksimal nifas adalah 40 hari. Jika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari maka dia dihukumi sebagai wanita yang suci, sehingga wajiblah dia segera mandi dan mengerjakan kewajiban-kewajiban ibadah seperti biasanya. Adapun bila darah terus mengalir setelah lewat 40 hari, maka darah yang keluar lebih dari 40 hari disebut darah penyakit.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan nifas pada dasarnya sama dengan hukum-hukum haid. Karena darah nifas adalah darah haid yang tertahan keluarnya selama waktu kehamilan; ada beberapa perbedaan darah haid dan nifas yang selanjutnya akan dibahas dalam eBook ini, juga berhubungan dengan darah yang keluar setelah keguguran, melahirkan dengan operasi dan bahasan lainnya yang sangat penting diketahui terutama bagi para kaum wanita, selamat menyimak….
15/01/2016 Tinggalkan komentar
Nama eBook: Hal-Hal Yang Karenanya Disyari’atkan Wudhu’
Penulis: Syaikh Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani
Pengantar:
الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:
Berwudhu’ sebagai bagian dari bersuci sangatlah penting diilmui sebagai seorang muslim, karena tanpa wudhu’ ibadah-ibadah yang agung diantaranya shalat tidak akan diterima, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تُقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadats sehingga dia berwudhu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam eBook ini yang kami kutip sebagian pasal wudhu’ dari kitab besar Shalatul Mu’min karya syaikh Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani, yakni A. Hal-hal yang Mewajibkan Wudhu’ dan H. Beberapa Hal Yang Karenanya Disunnahkan Untuk Berwudhu’.
Hal-hal yang Mewajibkan Wudhu’:
Beberapa Hal Yang Karenanya Disunnahkan Untuk Berwudhu’:
Temukan dalil dan penjelasannya dalam eBook ini…
Download: