Ringkasan Tata Cara Wudhu

Download:
Download PDF atau Download PDF atau Download Word

Hukum Bejana

Alhamdulillah. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Pada asalnya hukum bejana adalah halal dan mubah, oleh karena itu semua bejana baik dari besi, tembaga, kuningan dan lain-lainnya halal dan mubah digunakan kecuali yang Allâh ‘Azza wa Jalla larang. Ada bejana yang diharamkan oleh Allâh ‘Azza wa Jalla penggunaannya untuk makan dan minum yaitu bejana yang terbuat dari emas dan perak. Disebutkan dalam hadits Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

“Janganlah kamu minum dengan gelas (yang terbuat) dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat.” (Muttafaq ‘alaihi)

Hadits yang mulia ini menunjukkan larangan menggunakan bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum. Para Ulama sepakat dalam mengharamkan makan dan minum menggunakan bejana emas dan perak, berdasarkan hadits ini, sedangkan untuk selain makan dan minum masih diperselisihkan oleh para Ulama pengharamannya, silahkan baca ebook selengkapnya, semoga bermanfaat….

Download:
Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Wudhu’: Defenisi, Dalil dan Keutamaannya

Nama Ebook: Wudhu’: Defenisi, Dalil dan Keutamaannya
Penulis : Syaikh Fahd bin Abdurrahman asy-Syuwayyib

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (QS. al-Maidah/5:6)

Wudhu’ secara bahasa, bila dibaca dengan dlammah wudhuu’u  (الوُضُوء) artinya adalah pekerjaan wudhu’, atau mengambil air wudhu. Bila dengan fath-hah wadhuu’u (الوَضُوء) artinya adalah air wudhu’, dan juga wudhu’ itu adalah mashdar dan terkadang yang dimaksudkan dari keduanya ialah air wudhu’. Dikatakan  “tawadla’tu lishaalati”  (تَوَضَّأْتُ لِلصَّلَاةِ)  artinya “aku berwudhu untuk shalat”.

Secara syari’at arti wudhu’ ialah menggunakan air yang suci untuk mencuci anggota-anggota tertentu yang sudah diterangkan dan disyariatkan Allah Subhanallahu wa Ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذَا تَوَضَّأَ العَبْدُ الـمُسْلِمُ أَو الـمُؤمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنِهِ مَعَ الـمَاءِ أَو مَعَ آخِرِ قَطْرِ الـمَاءِ فإذا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِن يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الـمَاءِ أو مَعَ آخِرِ قَطْرِ الـمَاءِ فإذا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الـمَاءِ أو مَعَ آخِرِ قَطْرِ الـمَاءِ حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيَّا مِنَ الذُّنُوبِ

Apabila seorang hamba muslim, atau hamba mukmin berwudhu maka (ketika) ia membasuh mukanya, keluarlah setiap dosa pandangan yang dilakukan matanya dari wajahnya bersama air atau bersama tetes air yang terakhir; Maka ketika ia mencuci kedua tangannya keluarlah setiap dosa yang telah dianiaya tangannya dari keduanya bersama air atau tetes air yang terakhir; Maka ketika ia mencuci kedua kakinya, keluarlah setiap dosa yang dilangkahkan kakinya bersama air atau tetes air terakhir sehingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa.

Silahkan membaca eBook ini dengan mendownloadnya, semoga bermanfaat dan dapat memotivasi kita semakin dekat kepada Allah Ta’ala, amin…

Download:
Download CHM atau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Sunnah Fithrah

Nama eBook: Perkara-Perkara Fithrah
Penulis: Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد:

Dari Abu Hurairah  radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: اْلاِسْتِحْدَادُ، وَالْخِتَانُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَنَتْفُ اْلإِبْطِ، وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَارِ

“Lima (perilaku) fithrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Zakaria bin Abi Za-idah, dari Mush’ab bin Syaibah, dari Thalq bin Habib, dari Ibnu az-Zubair, dari ‘Aisyah  radhiyallahu ‘anhuma, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ اْلأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ اْلإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ -يَعْنِي اْلاِسْتِنْجَاءُ- قَالَ زَكَرِيَّا، قَالَ مُصْعَبُ وَنَسِيْتُ الْعَاشِرَ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ الْمَضْمَضَةُ

“Sepuluh (perilaku) fithrah: mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, menghirup air ke hidung (istinsyaq), memotong kuku, membasuh sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bersuci dengan air -cebok- Zakaria mengatakan bahwa Mush’ab berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, mungkin berkumur-kumur.”

Kemudian penulis menjabarkan tiga diantaranya yakni Khitan, Memanjangkan Jenggot dan Ber-Siwak; dalam eBook ini juga menambahkan bahasan tentang UBAN, selamat membaca…

Download:
Download CHMatau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Kamus Istilah Islam Edisi Keenam

Khazanah Istilah
Syaikh Fahd bin Abdurrahman asy-Syuwayyib

eBook ini berisi penjelasan tentang istilah-istilah dari bahasa Arab yang sering dijumpai dalam literatur sya’ri. Pada edisi ini kami (Ibnu Majjah) mengutipnya dari terjemahan buku Sifat Wudlu’ Nabi Shallalahu ‘Alaihi Wassalam karya Fahd bin Abdurrahman asy-Syuwayyib dengan penerjemah Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Cet. IV 1423H/2002M, terbitan Penerbit Darul Qalam, Jakarta. Kami mengutip perkataan penulis dan catatan kaki penerjemah. Semoga bermanfaat.

No Kata Penjelasan atau persamaan
 1.

الوُضُوء

Wudlu’

  • Secara bahasa, bila dibaca dengan dlammah wudluu’u  (الوُضُوء) artinya adalah pekerjaan wudlu’, atau mengambil air wudlu. Bila dengan fath‐hah wadluu’u (الوَضُوء) artinya adalah air wudlu’, dan juga wudlu’ itu adalah mashdar dan terkadang yang dimaksudkan dari keduanya ialah air wudlu’. Dikatakan  “tawadla’tu lishaalati”  (تَوَضَّأْتُ لِلصَّلَاةِ)  artinya “aku berwudlu untuk shalat”.
  • Secara syari’at arti wudlu’ ialah menggunakan air yang suci untuk mencuci anggota‐anggota tertentu yang sudah diterangkan dan disyariatkan Allah Subhanallahu wa Ta’ala.
  • Wudhu’ adalah salah satu syarat sah shalat.
 2.

الرِبَاط

Ribath

  • Ribath, asal maknanya ialah tetap di pos penjagaan untuk menghadapi musuh.
  • Yang dimaksud dengan amal‐amal yang disebutkan dalam hadits tentang keutamaan berwudhu’ (HR. Muslim dari Abu Hurairah) seperti ribath (perjuangan yang sempurna), karena dia dapat mencegah dirinya dari mengikuti hawa nafsu. Ada yang berpendapat, maknanya ialah ganjaran seperti ganjaran orang yang berjuang di pos penjagaan. (lihat, Hasyiyah Shahih Muslim 1:151)..
 3.

Tauru

Tauru (التَّوْر) artinya bejana kecil yang dipakai untuk berwudlu’
 4. Mud Mud (مُدّ) adalah satu jenis takaran yang isinya kurang lebih 6 ons atau sepenuh cidukan dua tapak tangan yang sedang.
 5. Sha’

1 sha’ = 4 mud; 1 mud = ukuran 1 1/3 rithl. Dinamakan demikian karena air yang diambil sepenuh kedua telapak tangan manusia.

 6. Niat
  • Niat artinya menyengaja dan kesungguhan hati untuk mengerjakan ibadah karena melaksanakan perintah Allah Subhanallahu wa Ta’ala dan perintah Rasul‐Nya.
  • Niat adalah salah 1 (satu) dari 2 (dua) syarat sebuah ibadah diterima, adapun syarat yang kedua adalah sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
 7. Madlmadlah Madlmadlah (مَضْمُضَة) artinya adalah berkumur‐kumur.
 8. Istinsyaq Istinsyaq (إِسْتَنْشَقَ) memasukkan air ke dalam hidung lalu menghirupnya dengan sekali nafas sampai ke dalam hidung yang paling ujung
 9 Istintsaar
  • Sedangkan Istintsaar (إِسْتَنْثَرَ) artinya mengeluarkan (menyemburkan air dari hidung sesudah menghirupnya.
  • Dalam berwudhu’ sunnahnya berkumur-kumur dan istinsyaq diambil dengan satu cidukan dan dilakukan tiga kali.
  • Istinsyaq dilakukan dengan tangan kanan dan Istintsaar dilakukan dengan tangan kiri.
 10. Siwak
  • Siwak dapat diartikan kayu yang biasa dipakai untuk membersihkan mulut (gigi). Siwak seperti miswak dan jamaknya adalah (سُوكٌ). Siwak itu asalnya dari pohon Arak, yaitu pohon yang terkenal (di daerah Hijaz) yang dahannya biasa dipakai untuk bersiwak.
  • Kata Imam Shan’ani: “Pengertian siwak menurut istilah, yaitu sejenis kayu (arak/sugi), maka yang mereka maksudkan ialah setiap alat yang dapat menghilangkan perubahan bau mulut seperti penyeka kotoran yang kesat dan jari yang kotor, dan yang terbaik adalah kayu Arak” (Subulus Salam, 1:88, Ta’liq Hamad Fawwaz Zamrali).
 11. Siku

Ta’rif (definisi) siku ialah tempat persambungan antara tulang hasta (lengan bawah) dengan lengan atas (Lihat Al-Qaamusul Muhith).

12. Muwaalaat

Muwaalaat artinya berturut‐turut membasuh anggota demi anggota wudhu’. Berturut‐turut maksudnya agar jangan sampai orang yang berwudlu itu menyela wudlu’nya dengan pekerjaan lain yang menurut kebiasaan dianggap telah menyimpang daripadanya.

Download:
 Download PDF atau Download WordmirrorDownload PDF

Sifat Wudhu’ Nabi Bergambar

Nama eBook: Sifat Wudhu’ Nabi صلى الله عليه وسلم
Penulis: Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin  رحمه الله

Pengantar:

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

Bersyukur kami kepada Allah Rabb yang Maha Pengasih, dikesempatan ini atas izin-Nya kami ketengahkan kepada kita semua update eBook Sifat Wudhu’ Nabi صلى الله عليه وسلم karya ulam kita Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrohman al-Jibrin رحمه الله.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم  bersabda:

لَا تُقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadats sehingga dia berwudhu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)”

Rasulullah صلى الله عليه وسلم  juga bersabda:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci ” (HR. Muslim)

Demikianlah pentingnya wudhu’, bila wudhu’ tidak sempurna maka akan membawa efek yang tak baik terhadap sholat kita, karenanya mari kita pelajari dan amalkan eBook yang ringkas lagi bergambar ini…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Pengertian, Macam dan Cara Thaharah

Nama eBook: Pengertian, Macam dan Cara Thaharah
Penulis: Syaikh Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani

Pengantar:

الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Pembahasan tentang Thaharah biasanya diletakkan para ulama diawal kitab-kitab yang membahas masalah Fikih, karena banyak ibadah yang dipersyaratkan sebelumnya thaharah.

Menurut bahasa (etimologis), thaharah berarti pembersihan dari segala kotoran yang tampak maupun tidak tampak.

Sedangkan menurut pengertian syari’at (terminologis), thaharah berarti tindakan menghilangkan hadats dengan air atau debu yang bisa menyucikan. Selain itu juga berarti upaya melenyapkan najis dan kotoran. Dengan demikian, thaharah berarti menghilangkan sesuatu yang ada di tubuh yang menjadi penghalang bagi pelaksanaan shalat dan ibadah yang semisalnya.

Thaharah itu terdiri dari dua macam:

Macam pertama: Thaharah batin spiritual, yaitu thaharah dari kemusyrikan dan kemaksiatan. Thaharah seperti itu bisa dilakukan dengan cara bertauhid dan beramal shalih. Macam thaharah ini lebih penting dari pada thaharah fisik babkan thaharah badan tidak mungkin bisa terwujud jika masih terdapat najis kemusyrikan.

Macam kedua: Thaharah fisik, yaitu bersuci dari berbagai hadats dan najis. Dan yang ini merupakan sebagian kedua dari iman.

Thaharah dilakukan dengan dua cara:

Pertama: Thaharah dengan menggunakan air. Dan inilah yang pokok.

Kedua: Thaharah dengan menggunakan debu yang suci. Thaharah ini merupakan ganti dari thaharah dengan air jika tidak memungkinkan bersuci dengan menggunakan air pada bagian-bagian yang harus disucikan, atau karena ketiadaan air, atau karena takut bahaya yang diakibatkan oleh penggunaan air, sehingga dapat digantikan oleh debu yang suci.

Demikian ringkasan isi eBook ini, silahkan download dan selamat membaca…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDF atau Download Word

Hukum Air Musta’mal

Nama eBook: Bolehkah AIR MUSTA’MAL Digunakan Untuk Bersuci?
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حفظه الله

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Amma ba’du:

Dibanyak daerah banyak kaum muslimin yang meyakini bahwa air bekas wudhu’ tidak lagi air suci lagi mensucikan, namun dalil-dalil yang menyebutkan air bekas wudhu’ itu suci lagi mensucikan (muthohhir) lebih jelas lagi banyak, diantaranya:

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami di al Hajiroh, lalu beliau didatangkan air wudhu untuk berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun menggunakannya untuk mengusap.” (HR. Bukhari)

 Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy-Syafi’i mengatakan, “Hadits ini bisa dipahami bahwa air bekas wudhu tadi adalah air yang mengalir dari anggota wudhu Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ini adalah dalil yang sangat-sangat jelas bahwa air musta’mal adalah air yang suci.”.

‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, mengatakan:

كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم جَمِيعًا

“Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.” (HR. Bukhari)

Demikian diantara dalil yang disampaikan penulis -semoga Allah menjagnya-, simak lebih lanjut dalil-dalil yang disampaikan penulis dalam eBook berikut…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Hukum-Hukum Seputar Nifas

Nama eBook: Hukum-Hukum Seputar Nifas
Penulis: Ustadz Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman حفظه الله

Alhamdulillah, kita memuji Allah yang Maha Suci lagi Maha Tinggi dengan selalu bersyukur kepada-Nya, kemudian shalawat dan salam untuk nabi dan teladan kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, begitu pula untuk keluarga, sahabat dan yang mengikutinya hingga akhir zaman, amma ba’du:

Pada eBook kali ini, akan kita kupas secara singkat fiqih seputar nifas dan hal-hal yang berhubungan dengannya, karena banyak kesalah-pahaman beredar dimasyarakat berkenaan darah nifas.

Nifas secara bahasa makna-nya adalah melahirkan. Secara terminologi syari’at nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan.

Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada batasan minimal untuk nifas. Sementara itu, batasan maksimal nifas adalah 40 hari. Jika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari maka dia dihukumi sebagai wanita yang suci, sehingga wajiblah dia segera mandi dan mengerjakan kewajiban-kewajiban ibadah seperti biasanya. Adapun bila darah terus mengalir setelah lewat 40 hari, maka darah yang keluar lebih dari 40 hari disebut darah penyakit.

Hukum-hukum yang berkaitan dengan nifas pada dasarnya sama dengan hukum-hukum haid. Karena darah nifas adalah darah haid yang tertahan keluarnya selama waktu kehamilan; ada beberapa perbedaan darah haid dan nifas yang selanjutnya akan dibahas dalam eBook ini, juga berhubungan dengan darah yang keluar setelah keguguran, melahirkan dengan operasi dan bahasan lainnya yang sangat penting diketahui terutama bagi para kaum wanita, selamat menyimak….

Download:
Download CHMatau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Hal-Hal Yang Karenanya Disyari’atkan Wudhu’

Nama eBook: Hal-Hal Yang Karenanya Disyari’atkan Wudhu’
Penulis: Syaikh Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani

Pengantar:

الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Berwudhu’ sebagai bagian dari bersuci sangatlah penting diilmui sebagai seorang muslim, karena tanpa wudhu’ ibadah-ibadah yang agung diantaranya shalat  tidak akan diterima, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadats sehingga dia berwudhu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam eBook ini yang kami kutip sebagian pasal wudhu’ dari kitab besar Shalatul Mu’min karya syaikh Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani, yakni A. Hal-hal yang Mewajibkan Wudhu’ dan H. Beberapa Hal Yang Karenanya Disunnahkan Untuk Berwudhu’.

Hal-hal yang Mewajibkan Wudhu’:

  1. Shalat
  2. Thawaf di Baitullah
  3. Menyentuh Mushaf

Beberapa Hal Yang Karenanya Disunnahkan Untuk Berwudhu’:

  1. Pada saat akan berdzikir dan berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla
  2. Wudhu’ pada saat akan tidur
  3. Wudhu’ setiap kali berhadats
  4. Wudhu’ setiap kali shalat
  5. Wudhu’ setelah mengusung mayit
  6. Wudhu’ setelah muntah
  7. Wudhu’ karena memakan makanan yang tersentuh api
  8. Wudhu’ bagi orang yang junub jika hendak makan
  9. Wudhu’ ketika akan mengulangi hubungan badan
  10. Wudhu’ bagi orang yang junub jika dia tidur sebelum mandi

Temukan dalil dan penjelasannya dalam eBook ini…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDF atau Download Word