Pengertian, Macam dan Cara Thaharah

Nama eBook: Pengertian, Macam dan Cara Thaharah
Penulis: Syaikh Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani

Pengantar:

الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Pembahasan tentang Thaharah biasanya diletakkan para ulama diawal kitab-kitab yang membahas masalah Fikih, karena banyak ibadah yang dipersyaratkan sebelumnya thaharah.

Menurut bahasa (etimologis), thaharah berarti pembersihan dari segala kotoran yang tampak maupun tidak tampak.

Sedangkan menurut pengertian syari’at (terminologis), thaharah berarti tindakan menghilangkan hadats dengan air atau debu yang bisa menyucikan. Selain itu juga berarti upaya melenyapkan najis dan kotoran. Dengan demikian, thaharah berarti menghilangkan sesuatu yang ada di tubuh yang menjadi penghalang bagi pelaksanaan shalat dan ibadah yang semisalnya.

Thaharah itu terdiri dari dua macam:

Macam pertama: Thaharah batin spiritual, yaitu thaharah dari kemusyrikan dan kemaksiatan. Thaharah seperti itu bisa dilakukan dengan cara bertauhid dan beramal shalih. Macam thaharah ini lebih penting dari pada thaharah fisik babkan thaharah badan tidak mungkin bisa terwujud jika masih terdapat najis kemusyrikan.

Macam kedua: Thaharah fisik, yaitu bersuci dari berbagai hadats dan najis. Dan yang ini merupakan sebagian kedua dari iman.

Thaharah dilakukan dengan dua cara:

Pertama: Thaharah dengan menggunakan air. Dan inilah yang pokok.

Kedua: Thaharah dengan menggunakan debu yang suci. Thaharah ini merupakan ganti dari thaharah dengan air jika tidak memungkinkan bersuci dengan menggunakan air pada bagian-bagian yang harus disucikan, atau karena ketiadaan air, atau karena takut bahaya yang diakibatkan oleh penggunaan air, sehingga dapat digantikan oleh debu yang suci.

Demikian ringkasan isi eBook ini, silahkan download dan selamat membaca…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDF atau Download Word

Menetapkan Hukum Berdasarkan Alat Modren

Nama eBook: Menetapkan Hukum Berdasarkan Alat Modren
Penulis: Ustadz Ubu Ubaidah Yusuf as-Sidawi حفظه الله

Alhamdulillah, kita memuji dan bersyukur kepada Allah azza wa jalla yang telah memberikan berbagai nikmat yang banyak kepada kita termasuk banyaknya alat-alat modern dalam berbagai sisi kehidupan. Sholawat dan salam bagi nabi utusan-Nya Muhammad shallallahu alaihi wasallam, keluarganya, para sahabatnya, serta yang mengikuti mereka dengan baik hari akhir.

Sesungguhnya Allah mengutus para utusan-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya agar manusia menegakkan keadilan yang dengannya langit dan bumi tegak. Jika telah tampak jelas tanda-tanda keadilan dengan metode apa pun maka itulah syari’at dan agama Allah. Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana, dan Maha Adil.

Oleh karenanya, tugas seorang hakim dalam menegakkan keadilan bukanlah perkara yang mudah dan ringan, karena keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti-bukti yang valid (absah) dan indikasi-indikasi yang kuat yang bisa dijadikan sebagai penguat menuju titik terang suatu hukum.

Dan sebagaimana dimaklumi bersama, pada zaman sekarang ini muncul alat-alat teknologi modern yang bermacam-macam yang biasa digunakan untuk mengungkap kasus kejahatan (kriminalitas) yang sebenarnya, seperti sidik jari, autopsi, foto, kamera, rekaman suara, atau tes darah dan urine. Nah, bagaimanakah pandangan syari’at meninjau alat-alat indikasi modern tersebut untuk menetapkan suatu hukum dalam suatu kasus permasalahan? Bahasan berikut ini mencoba untuk membantu Anda menemukan jawabannya. Semoga Allah memudahkan kita untuk meraih ilmu yang bermanfaat, amin….

Download:
Download CHMatau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word