Hadits 73 Golongan Umat Islam

Judul eBook: Kedudukan Hadits 73 Golongan Umat Islam
Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas خفظه الله

Pengantar:
Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:

أَلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ اِفْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ. ثِنْتَانِ وَسَبْعُوْنَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

“Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan dan sesungguhnya ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, (adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk Neraka dan yang satu golongan akan masuk Surga, yaitu: al-Jama’ah.”

Rasulullah صلي الله عليه وسلم telah mengabarkan 14 abad yang lalu bahwa kelak umat Islam akan terpecah dalam 73 golongan dan ini telah kita bersama lihat sekarang. Rasulullah صلي الله عليه وسلم juga mengabarkan bahwa hanya satu golongan saja yang selamat [masuk surga] yakni: Al-Jama’ah, siapa al-jama’ah itu?, Rasulullah صلي الله عليه وسلم  menjelaskannya:

مَاأَنَا عَلَيْهِ وَ أَصْحَابِيْ

“Ialah golongan yang mengikuti jejakku dan jejak para Shahabatku.”

Namun beberapa golongan mengingkari hadits ini, yang mana bantahan meraka dapat dirangkum dalam 3 hal…

  1. Hadits ini dhaif
  2. Hadits ini goncong/ tidak konsisten
  3. Hadits ini tidak masuk akal

Benarkah demikian?!, simak e-book ini…

Download:
Kedudukan Hadits 73 Golongan Umat Islam atau ZIP file

Tulisan Terkait:
Kaidah Memahami Hadits
Kaidah Emas Mengenal Hadits Shahih dan Dhaif
Islam Liberal, Sebuah Doktrin yang Telah Usang
Baca pula e-book2 pada kategori manhaj

Perihal Ibnu Majjah
Penuntut Ilmu, [Insya Allah] bermanhaj Ahlussunnah

4 Tanggapan untuk Hadits 73 Golongan Umat Islam

  1. Sahrul mengatakan:

    Thanks info-nya

  2. Jazuli2010 mengatakan:

    semoga kita di kumpulkan dg Al jama’ah

  3. Pingback: Siapakah Ahlus Sunnah wal Jama’ah? « Download Ebook Islam: Aqidah, Qur'an, Tafsir, Hadits, Fiqh

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s