Hukum Menimbun Dagangan

Nama ebook: Hukum Menimbun Barang Dagangan
Penulis: Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

Penulis berkata:

Alloh عزّوجلّ tidak membiarkan manusia saling berbuat dzolim. Dia telah mengharamkan kedholiman pada diri-Nya sebagaimana la haramkan kedholiman itu di antara manusia semuanya. Akan tetapi manusia mempunyai tabi’at bersifat tamak, serakah, kikir, dan ingin menguasai dunia seluas-luasnya, sehingga sebagian manusia tidak mengindahkan cara yang ditempuh apakah haq atau bathil untuk menggapai maksudnya, oleh karena itu, Alloh عزّوجلّ mengingatkan manusia khususnya orang-orang yang beriman dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan dengan syarat suka sama suka di antara kalian…” (QS. an-Nisa’ [4]: 29)

Pada kurun terakhir ini, kita sering mendengar beberapa saudara kita terutama para pedagang yang menimbun barang dagangannya, terutama di saat-saat krisis ekonomi, padahal manusia saat itu sangat membutuhkan barang dagangan tersebut, terutama bahan pokok makanan, kemudian mereka (para penimbun) menjual barang itu tatkala harga telah melonjak tinggi sehingga mereka meraup keuntungan yang sangat melimpah, sebaliknya manusia semakin kesulitan dengan harga yang tinggi, sehingga ini membahayakan perekonomian manusia secara umum.

Pada edisi [eBook] ini akan kami jelaskan tentang kapan menimbun itu dibolehkan, kapan menimbun barang dagangan dilarang, dan barang apa saja yang dilarang untuk ditimbun, mudah-mudahan Alloh عزّوجلّ menjadikan pembahasan ini bermanfaat.

Download:
Hukum Menimbun Barang Dagangan atau ZIP file

Tulisan Terkait:
Zakat Perdagangan
Waspada Serta Tobat dari Riba
Hukum Jual Beli Mata Uang dan Saham


Alloh عزّوجلّ tidak membiarkan manusia saling berbuat dzolim. Dia telah mengharamkan kedholiman pada diri-Nya sebagaimana la haramkan kedholiman itu di antara manusia semuanya[1]. Akan tetapi manusia mempunyai tabi’at bersifat tamak, serakah, kikir, dan ingin menguasai dunia seluas-luasnya, sehingga sebagian manusia tidak mengindahkan cara yang ditempuh apakah haq atau bathil untuk menggapai maksudnya, oleh karena itu, Alloh عزّوجلّ mengingatkan manusia khususnya orang-orang yang beriman dalam firman-Nya:


[1] HR. Muslim 577.

Tentang Ibnu Majjah
Penuntut Ilmu, [Insya Allah] bermanhaj Ahlussunnah

5 Responses to Hukum Menimbun Dagangan

  1. Ping-balik: 10 Faedah Tentang Jual Beli « Download Ebook Islam: Aqidah, Qur'an, Tafsir, Hadits, Fiqh

  2. Ping-balik: Kaidah-kaidah Mu’amalah « Download Ebook Islam: Aqidah, Qur'an, Tafsir, Hadits, Fiqh

  3. Ping-balik: Riba Bukan Perniagaan « Download Ebook Islam: Aqidah, Qur'an, Tafsir, Hadits, Fiqh

  4. Ping-balik: Beli Murah, Jual Mahal | Soal-Jawab Agama Islam

  5. tommy says:

    Apa hukumnya menyimpan barang dagangan berupa garam laut, di gudang. Lalu menjualnya disaat harga tinggi?

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.