Al-Qur’an dan Terjemahannya

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

Telah kita posting dibulan Ramadhan 1434 H ang lalu Al-Qur’an cetakan madinah versi PDF, adapun kali ini kita ketengahkan Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Al-Qur’an dan Terjemahannya ini adalah terbitan Mujamma’ al Malik Fahd li thiba’at al Mush-haf asy Syarif (Lembaga Percetakan al-Qur’an Raja Fahd) di Madinah, Muqoddimah dan terjemahannya adalah terjemahan Depertemen Agama RI melalui Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir al Qur’an yang diketuai Prof. T.M. Hasbi Ashshiddiqi rahimahullah.

Ukuran al-Qur’an dan Terjemahannya ini ialah 98,7 MB dengan format PDF, yang kami sarankan dibuka dengan sumatra PDF, berikut ini screen shoot-nya:

Mushaf Madinah

Download:
Download PDF mirror Download PDF

9 Faedah Tentang Tafsir

Nama eBook: 9 Faedah Tentang Tafsir
Penulis: Ustadz Aris Munandar خفظه الله

Pengantar:

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya رضي الله عنهم dan yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Amma ba’du

Kali ini kembali kami ketengahkan eBook seri Fawaid yang mana e-book ini adalah seri ke-10 di blog kita ini, dengan judul 9 Faedah Tentang Tafsir, kami kutipkan dilaman muka ini fawaid ke-1 dan ke-2:

Fawaid 1: Kondisi Kaum Muslimin

Tim tafsir DEPAG RI (Prof. TM Hasbi Ash Shidiqi رحمه الله dkk) mengatakan, “Masih banyak di antara kaum muslimin yang masih memuja kuburan, mempercayai adanya kekuatan ghaib pada batu-batu, pohon-pohon, gua-gua, dan sebagainya. Karena itu mereka memuja dan menyembahnya dengan ketundukan dan kekhusyukan, yang kadang-kadang melebihi ketundukan dan kekhusyukan menyembah Allah sendiri. Banyak juga di antara kaum muslimin yang menggunakan perantara (wasilah) dalam beribadah, seakan-akan mereka tidak percaya bahwa Allah Maha Dekat kepada hamba-Nya dan bahwa ibadah yang ditujukan kepada-Nya itu akan sampai tanpa perantara. Kepercayaan seperti ini tidak berbeda dengan kepercayaan syirik yang dianut oleh orang-orang Arab Jahiliyyah dahulu, kemungkinan yang berbeda hanyalah namanya saja.” (Al-Qur’an dan Tafsirnya, Departemen Agama RI, jilid 3, hlm. 574 ketika menafsirkan QS. al-A’rof [71]:138, edisi cetak ulang oleh UII, 1995)

Fawaid 2: Jilbab Menurut Depertemen Agama RI

Jilbab ialah Sejenis Baju Kurung yang Lapang Yang Dapat Menutup Kepala, Muka, dan Dada.”

Definisi ini menunjukkan bahwa muslimah yang berjilbab menurut Kementerian Agama RI adalah dengan bercadar. Jika tidak bercadar maka belumlah dikatakan berjilbab karena belum memenuhi kriteria “menutupi muka”.

Definisi jilbab di atas bisa dijumpai di Al-Qur’an dan Tafsirnya jilid 8 hlm. 43 ketika menafsirkan QS. al-Ahzab (33): 59. Sebagaimana juga bisa dijumpai dalam catatan kaki no. 1233 dalam Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.

Download:
Silahkan download via:

IbnuMajjah.Com