Fatwa: Menentukan Awal Ramadhan

Segala puji hanya bagi Allah dan semoga shalawat dan salam   dilimpahkan kepada (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ) yang tidak ada nabi setelahnya.

Amma ba’du,

Majelis al-Majma’ af-Fiqhi al-lslami dalam pertemuan keempat yang telah diadakan di kantor al-Amanah al-‘Amah (Kantor Pusat) Liga Muslim Dunia (Rabithah al-Alam al-lslami) di Makkah Mukarramah antara tanggal 7-17 Rabi’ul Awal 1401 H membahas satu surat dari Jum’iyah ad-Dakwah al-lslamiyah (organisasi dakwah Islam) di Singapura tertanggal 16 Syawal 1399 H bertepatan dengan tanggal 8 Agustus 1979 M.

Surat ini ditujukan kepada Konsul Kedutaan Kerajaan Saudi Arabia di Singapura. Isinya adalah telah terjadi perbedaan pendapat antara organisasi dakwah ini dengan Majelis Islam di Singapura pada masalah permulaan dan akhir bulan Ramadhan (tahun 1399 H bertepatan dengan tahun 1979).

Jum’iyah (organisasi Islam) ini memandang awal dan akhir bulan Ramadhan dimulai dengan dasar melihat hilal (ru’yah syar’iyyah) sesuai dengan keumuman daiil-dalil syariat. Sedangkan Majelis Islami (Majelis Ulama) di Singapura memandang awal dan akhir Ramadhan ditentukan dengan hisab falak. Mereka beralasan dengan pernyataan, bahwasanya negara-negara di wilayah Asia langitnya terhalangi awan -dan khususnya-Singapura. Tempat-tempat untuk melihat hilal mayoritas tidak bisa dipakai ru’yah. Ini termasuk udzur yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu wajib menentukannya dengan cara hisab.

Setelah anggota Majelis al-Majma’ al-Fiqh al-lslami melakukan penelitian lengkap terhadap masalah ini dalam perspektif nash-nash syariat, maka Majelis al-Majma’ ai-Fiqh al-lslami menetapkan dukungannya kepada organisasi dakwah Islam pada pendapatnya karena jelasnya dalil-dalil syariat seputar hal itu.

Demikian juga menetapkan permasalahan ini yang ada di tempat-tempat seperti Singapura dan sebagian wilayah Asia, dan lainnya, yang langitnya banyak terhalangi hal-hal yang menghalangi ru’yah, maka kaum musiimin di wilayah-wilayah ini dan yang sepertinya untuk mengambil keputusan negara Islam yang bersandar kepada ru’yah mata dalam melihat hilal tanpa menggunakan hisab dengan segala bentuknya yang mereka percayai. Itu semua sebagai pengamalan sabda Rasulullah:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ

Berpuasalah kalian kerena melihatnya dan beridul fithri-lah kalian karena melihatnya, apabila kalian terhalangi darinya maka sempurnakanlah jumlahnya tiga puluh.

Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang lainnya:

لا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ

Janganlah  berpuasa hingga melihat hilal atau sempurnakan jumlah bulan dan jangan berhari raya hingga melihat hilal atau menyempurnakan bulan.

Serta hadits-hadits yang semakna dengannya. Baca pos ini lebih lanjut