Pengarahan Terkait Kembali Ke Masjid

Nama eBuku: Pengarahan Terkait Kembali Ke Masjid
Penulis: Syaikh Sholeh bin Abdullah bin Hamad al-‘Ushoimiy حفظه الله

Syaikh berkata:

Segala puji bagi Allah. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah untuk Hamba dan Rasul-Nya Muhammad, untuk keluarga Keluarga dan para Sahabat Dia, Amma ba’du:

Bersamaan dengan Kembali Ke Masjid di Kerajaan Arab Saudi [hal yang sama juga dihimbau di Indonesia] setelah dibahas di tengah pandemi corona yang terjadi di seluruh dunia akhir-akhir ini, maka saya ingin mengaktifkan -diri sendiri dan menambahkan sekar pada saat Kembali Ke Masjid ini . Seraya memohon kepada Allah ‘azza wa jalla semoga Dia mengangkat wabah dan menghilangkan bala’ ini dari kita dan kaum muslimin penuh; kemudian syaikh mengutip lima titik yang disetujuinya sebagai berikut:

  1. Membahas udzur (halangan) untuk tidak tetap sholat Jumat dan berjamaah masih tetap ada. Siapa yang khawatir tertular penyakit ini tidak dapat dihubungi
    (sholat Jumat dan berjamaah) dan ia tidak berdosa,
  2. Siapa yang membantah penyakit positif ini, atau terlihat kebingungan-gejalanya atas kepercayaannya, atau ia mendukung medis tidak setuju dengan yang lain, maka ia tidak bisa membantah sholat Jumat dan berjamaah, demi menghindarkan hubungan mudarat untuk orang lain,
  3. Tindakan memutus yang telah diumumkan di masjid wajib diamalkan, dalam rangka menaati Allah dan Rasul-Nya harusallallahu ‘alaihi wa sallam serta Ulil Amri. Seraya berharap kaum muslimin dijauhkan dari penerapan wabah ini,
  4. Diberlakukannya peraturan saling jaga jarak antara jamaah sholat merupakan tindakan memutuskan. Hal ini merusakkan keabsahan sholat. Tidak pula mengurangi pahalanya, di tengah kondisi saat ini,
  5. Sepatutnya peluang didirikannya sholat Jumat dan berjamaah hari-hari ini (di tengah pandemi yang ada) digunakan untuk bersandar dan kembali ke Allah dengan menuju salah satu rumah Allah dalam perencanaan yang digunakan-Nya.

Unduh:
  Unduh PDFmirrorUnduh PDF

Fatwa Nasehat dan Fatwa Bagi Tim Medis

FATWA
DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
NO: 027/DFPA/VII/1441
TENTANG NASEHAT DAN FATWA BAGI TIM MEDIS

Dewan Fatwa Perhimpunan al-Irsyad dalam Fatwa Nomor 027/DFPA/VII/1441 TENTANG NASEHAT DAN FATWA BAGI TIM MEDIS, dalam latar belakang masalah berkata: Seiring dengan banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Dewan Fatwa terkait sejumlah masalah yang dihadapi oleh tim medis di lapangan, seperti beban pekerjaan yang harus dihadapi, kesulitan dalam beribadah saat mengenakan Alat Pelindung Diri, tata cara taharah saat mengenakannya, serta bagaimana menangani jenazah korban terduga ataupun positif COVID-19. Maka kami perlu mengeluarkan sejumlah nasehat, fatwa, dan himbauan sebagai bentuk tanggung jawab kami dan demi kemaslahatan bersama.

Kemudian dewan fatwa membahas beberapa point sebagai berikut:

  1. Keutamaan Ilmu Medis
  2. Nasehat bagi dokter dan paramedis
  3. Jagalah keikhlasan dan berharaplah kepada Allah
  4. Tatacara Shalat dalam Keadaan Darurat
  5. Utamakan Keselamatan Pribadi
  6. Penanganan Pasien Sesuai Prioritas
  7. Penanganan Jenazah
  8. Himbauan kepada kaum muslimin
  9. Fatwa bagi PDP, ODP, suspect dan yang lainnya.

Silahkan Download untuk mendapatkan fatwa secara lengkap.

Download:
 Download PDF mirrorDownload PDF

Hukum Bermain dan Menonton Sepakbola

Nama eBook: Fatwa: Hukum Bermain dan Menonton Sepakbola
Penerjemah: Ibnu Luqman al-Atsari

:الحمد الله وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد

Penerjemah -semoga Allah menjaga dan merahmatinya- berkata:

Para pecandu bola rela tidak tidur sepanjang malam demi menyaksikan tim kesayangannya. Ya, sepak bola telah menjadi candu yang meracuni akal generasi ini pada umumnya. Demi sepak bola mereka lupa waktu, sampai-sampai panggilan adzan pun tak digubris!.

Saudaraku seiman, bangkitlah, manfaatkanlah waktumu untuk mengerjakan perbuatan yang berguna, karena sesungguhnya engkau akan ditanya kelak atas segala perbuatanmu. Berikut ini kami hadirkan sebagian fatwa para ulama besar dalam masalah bermain dan menonton sepak bola. Semoga setetes ilmu dan untaian nasehat mereka dapat kita ambil sebagai pelajaran. Wallohul Musta’an.

Sebelumnya kami juga telah memposting beberapa tulisan berkaitan dengan topik ini yakni Sepakbola: Manfaat dan Mudharatnya menurut Syariat Islam dan Rambu-Rambu Agama dalam Olahraga, kami anjurkan untuk membacanya untuk demi mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif, semoga bermanfaat….

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Fatwa: Menentukan Awal Ramadhan

Segala puji hanya bagi Allah dan semoga shalawat dan salam   dilimpahkan kepada (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ) yang tidak ada nabi setelahnya.

Amma ba’du,

Majelis al-Majma’ af-Fiqhi al-lslami dalam pertemuan keempat yang telah diadakan di kantor al-Amanah al-‘Amah (Kantor Pusat) Liga Muslim Dunia (Rabithah al-Alam al-lslami) di Makkah Mukarramah antara tanggal 7-17 Rabi’ul Awal 1401 H membahas satu surat dari Jum’iyah ad-Dakwah al-lslamiyah (organisasi dakwah Islam) di Singapura tertanggal 16 Syawal 1399 H bertepatan dengan tanggal 8 Agustus 1979 M.

Surat ini ditujukan kepada Konsul Kedutaan Kerajaan Saudi Arabia di Singapura. Isinya adalah telah terjadi perbedaan pendapat antara organisasi dakwah ini dengan Majelis Islam di Singapura pada masalah permulaan dan akhir bulan Ramadhan (tahun 1399 H bertepatan dengan tahun 1979).

Jum’iyah (organisasi Islam) ini memandang awal dan akhir bulan Ramadhan dimulai dengan dasar melihat hilal (ru’yah syar’iyyah) sesuai dengan keumuman daiil-dalil syariat. Sedangkan Majelis Islami (Majelis Ulama) di Singapura memandang awal dan akhir Ramadhan ditentukan dengan hisab falak. Mereka beralasan dengan pernyataan, bahwasanya negara-negara di wilayah Asia langitnya terhalangi awan -dan khususnya-Singapura. Tempat-tempat untuk melihat hilal mayoritas tidak bisa dipakai ru’yah. Ini termasuk udzur yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu wajib menentukannya dengan cara hisab.

Setelah anggota Majelis al-Majma’ al-Fiqh al-lslami melakukan penelitian lengkap terhadap masalah ini dalam perspektif nash-nash syariat, maka Majelis al-Majma’ ai-Fiqh al-lslami menetapkan dukungannya kepada organisasi dakwah Islam pada pendapatnya karena jelasnya dalil-dalil syariat seputar hal itu.

Demikian juga menetapkan permasalahan ini yang ada di tempat-tempat seperti Singapura dan sebagian wilayah Asia, dan lainnya, yang langitnya banyak terhalangi hal-hal yang menghalangi ru’yah, maka kaum musiimin di wilayah-wilayah ini dan yang sepertinya untuk mengambil keputusan negara Islam yang bersandar kepada ru’yah mata dalam melihat hilal tanpa menggunakan hisab dengan segala bentuknya yang mereka percayai. Itu semua sebagai pengamalan sabda Rasulullah:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ

Berpuasalah kalian kerena melihatnya dan beridul fithri-lah kalian karena melihatnya, apabila kalian terhalangi darinya maka sempurnakanlah jumlahnya tiga puluh.

Dan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang lainnya:

لا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ

Janganlah  berpuasa hingga melihat hilal atau sempurnakan jumlah bulan dan jangan berhari raya hingga melihat hilal atau menyempurnakan bulan.

Serta hadits-hadits yang semakna dengannya. Baca pos ini lebih lanjut

Penjelasan MUI Tentang BPJS

KEPUTUSAN KOMISI B 2
MASAIL FIQHIYYAH MU’ASHIRAH
(MASALAH FIKIH KONTEMPORER)
IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA SEINDONESIA V TAHUN 2015
Tentang
PANDUAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN

A. DESKRIPSI MASALAH

Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan mempertimbangkan tingkat urgensi kesehatan termasuk menjalankan amanah UUD 1945, maka Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat pada fasilitas kesehatan. Di antaranya adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Memperhatikan program termasuk modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS—khususnya BPJS Kesehatan—dari perspektit ekonomi Islam dan fikih muamalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur, tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak.

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja. Sementara keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

B. RUMUSAN MASALAH

Dari deskripsi di atas timbul beberapa masalah sebagai berikut:

  1. Apakah konsep dan praktik BPJS Kesehatan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan telah memenuhi prinsip syariah?
  2. Jika dipandang belum telah memenuhi prinsip syariah, apa solusi yang dapat diberikan agar BPJS Kesehatan tersebut dapat memenuhi prinsip syariah?
  3. Apakah denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan. dari total iuran yang dikenakan kepada peserta akibat terlambat membayar iuran tidak bertentangan dengan prinsip syariah?

C. KETENTUAN HUKUM DAN REKOMENDASI Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Membeli Saham Perusahaan

Keputusan Keempat

TENTANG HUKUM MEMBELI SAHAM PERUSAHAAN
DAN LEMBAGA KEUANGAN
Apabila Ada dalam Sebagian Muamalahnya Mengandung Riba

 

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin sekaligus nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga, dan sahabatnya.

Amma ba’du,

Bahwasannya anggota rapat Majlis al-Majma’ al-Fiqh di bawah Rabithah Alam Islami (Liga Muslim Dunia) pada konferensi ke-14 yang diadakan di kota Makkah al-Mukarramah, dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya’ban 1415 H yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:

  1. Berdasarkan pada hukum dasar dalam perniagaan adalah halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik bersaham yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
  2. Disepakati keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
  3. Tidak dibolehkan bagi seorang Muslim untuk membeli saham perusahaan atau lembaga keuangan yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui tentang hal itu.
  4. Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan, sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu pada kemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.

Baca pos ini lebih lanjut

48 Fatwa Seputar Zakat

Nama eBook: Fatwa Seputar Zakat
Penulis: Para Ulama dan Asatidz

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد

Pada eBook zakat sebelumnya yakni Risalah Zakat versi CHM, kami berkata “….pada kedua sumber disertakan beberapa fatwa yang berbeda pada kedua sumber, kami tidak menyertakannya pada eBook ini dan Insya Allah akan kami compile tersendiri…”, dan Alhamadulillah kami -dengan pertolongan Allah- telah dapat merealisasikan hal itu dikesempatan yang mulia ini.

eBook ini berisi 48 persoalan yang dijawab para ulama dan asatidz diantaranya Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Imam Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, Imam al-Albani, Syaikh Ibnu Jibrin, Dr. Erwnadi Rarmizi dan lainnya, adapun 48 persolan tersebut adalah: Baca pos ini lebih lanjut

52 Persoalan Sekitar Hukum Haid

Nama eBook: 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid
Penyusun: Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin رحمه الله

Pengantar:

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul Allah, Muhammad bin Abdullah, kepada keluarga dan sahabatnya, serta kepada siapa saja yang meniti jalannya sampai hari kemudian.

eBook ini adalah kumpulan fatwa yang berhungan dengan hukum-hukum seputar haid dan hubungannya dengan Ibadah, fatwa disampaikan oleh ulama yang dijuluki Ahli Fikih-nya zaman ini yakni Syaikh ibn Utsaimin.

Hukum-hukum yang beliau sampiakan dalam eBook perlu untuk diketahui oleh setiap wanita agar mendapat pemahaman dalam syari’at Allah dan dapat beribadah kepada Allah atas dasar ilmu dan penuh pengertian.

Hukum sekitar haid sangat erat hubungannya dengan ibadah dalam agama Islam yang mulia ini, yang dibahas dalam eBook ini adalah hukum haid dan hubungannya dengan kesucian dalam sholat, Ibadah sholat dan puasa serta ibadah haji dan umroh.

eBook ini kandungannya secara berseri telah diterbitkan pula di blog kami http://www.soaldanjawab.wordpress.com dan kami berharap kita semua di anugerahi ilmu yang bermanfaat yang mengantarkan kita kedalam jannah-Nya dan terhindar dari neraka, amin…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDFatau Download Word

Baca Pula:
Hukum Haid, Nifas dan Istihadhah

MUI Sesatkan Syi’ah

Nama eBook: “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia”
Penerbit: Majelis Ulama Indonesia
Tim Penulis:
DR (HC.) KH. Ma’ruf Amin
Prof. Dr. Yunahar Ilyas, M.A.
Drs. H. Ichwan Sam
Dr. Amirsyah

Pelaksana: Tim Khusus Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian MUI


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur dipanjatkan ke-hadlirat Allah SWT atas selesainya penulisan buku saku ini. Shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada Nabi SAW, keluarga, dan para sahabatnya hingga hari kiamat.

Buku ini berjudul “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah“, yang disusun berdasarkan referensi primer dan data yang valid, serta yang dapat diketahui dari aktifitas Syi’ah di Indonesia.

Baca pos ini lebih lanjut

eBook Natal dan Tahun Baru_Update

الْحَمْدُ اللهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ رَحْمَةً لِلْعَالَـمِيْنْ، وَالصَّلاَةُ والسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ الرَّحْمَةِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَيْنَ، أَمَّ بَعْدُ

Setelah berlalu sekitar 1 (satu) tahun maka kami ulangi perkataan ini:

Membentengi agama kita dari pencampuradukan keyakinan yang bukan dari Islam adalah sangat penting, berbagai makar telah dihembuskan para musuh Allah عزّوجلّ , musuh Rasul-Nya dan Musuh Umat Islam agar umat ini secara berlahan mengikuti millah mereka, mereka membuat seolah-olah semua keyakinan adalah baik; mereka mendidik orang-orang yang bajunya Islam menjadi agen mereka menghancurkan agama yang hanif ini…

Salah satu yang dihembuskan oleh mereka adalah walau berbeda agama kita harus saling menghormati dan salah satunya adalah ikut mengucapkan selamat kepada hari raya kaum non muslim bahkan ikut merayakannya. Sungguh kita lihat berbagai kalangan yang notebene mengaku Islam mengucapkan selamat Natal, Selamat Imlek dan lainnya dari hari raya kaum kuffar.

Baca pos ini lebih lanjut