Orang Yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris

Nama eBook: Orang Yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris
Penulis: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron حفظه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

Telah kita ketengahkan sebelumnya eBook yang berhubungan dengan pembagian warisan dan juga software offline atau online tentang hal ini, dikesempatan ini kita ketengahkan eBook tentang orang-orang yang tidak berhak mendapat warisan.

Di dalam ilmu waris ada yang dikenal dengan mahjub isqath terhalang karena ada orang yang lebih kuat dan dekat dengan si mayit. Misalnya kakek mahjub (tidak mendapatkan harta waris), karena ayah si mayit masih hidup dan kasus serupa lainnya.

Namun yang dibahas disini adalah orang-orang yang tidak dapat mewarisi seseorang karena berbagai sebab seperti berbeda agama, hamba sahaya dan lainnya yang berjumlah sembilan pembagian, selamat menyimak…

Download:
Download CHMatau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Hibah, Wasiat dan Warisan

Alhamdulillah, kita memuji dan bersyukur kepada Allah azza wa jalla yang telah memberikan nikmat yang tiada terkira kepada kita. Sholawat dan salam bagi Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang telah menjalankan tugasnya sebagai rasul dimana beliau telah menyampaikan dan menjelaskan Islam dengan sempurna kepada umat, sekarang tinggal umat Islam yang harus menjalankan tugas yakni mengikuti petunjuk yang telah beliau shallallahu alaihi wasallam sampaikan.

Berbagai hal telah dijelaskan dalam agama Islam ini, yang dijelaskan dalam eBook kali ini adalah tentang berbagai istilah dan sedikit perincian tentang:

  1. Hibah
  2. Wasiat, dan
  3. Warisan

Dijelaskan pula tentang sedekah, hibah dan hadiah serta ‘athiyah dari segi persamaan dan perbedaan istilah ini.

Tentang wasiat kami tambahkan tulisan Syaikh Abdul Azhim Badawi al-Khalafi dari kitab beliau yang ringkas penuh manfaat al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wa Kitaabil Aziiz.

Semoga dengan membaca tulisan ini maka akan menambah pengetahuan kita dan pada akhirnya kita jalankan sebagai kewajiban kita mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Download:
Download CHMatau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Kalkulator Waris Online

http://muslim.or.id/apps/waris/

Bila laman ini tidak muncul kunjungi link ini
Baca pula:
eBook Pembagian Harta Waris

Software Penghitung Waris At-Tashil

Nama Software: At-Tashil
Pengembang: KaisanSoft

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

Seperti yang pernah kami katakan: bahwa diantara nikmat Allah Azza wa Jalla adalah kemajuan dalam bidang teknologi, kali ini kami share sebuah aplikasi komputer bernama at-Tashil yang merupakan aplikasi penghitung waris yang insya Allah sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, berikut kami akan berbagi cara instal dan sedikit keterangan:

  1. Download at-Tashil disini atau disini atau kunjungi web pengembang
  2. Setelahnya ekstrak attashil42_setup.zip dengan winzip atau winrar atau 7zip atau lainnya dan hasilnya adalah attashil42_setup.exe
  3. doble klik attashil42_setup.exe , untuk pengguna vista, win 7 dan win 8 sebaiknya klik kanan attashil42_setup.exe  dan klik run as administrator
  4. Kemudian ikuti langkah selanjutnya…

Gambar hasil install at-Tashil:

Gambar 1
at-Tashil-1

Ket Gambar:

  1. Pilih bahasa dalam hal ini ada 3 bahasa: Arab, Inggris dan Indonesia
  2. Klik tab Pembagian waris
  3. Isikan jumlah harta yang akan dibagi
  4. Isikan ahli waris dengan mengklik tanda panah kecil yang disoftware ini mulai dari anak laki-laki hingga istri dan dikolom sebelahnya masukkan jumlahnya
  5. Setelah kita memasukkan ahli waris maka akan terlihat diagram-nya (seperti pada gambar 2) dan dan pada tab tabel akan tampak jumlah bagian masing-masing (seperti pada gambar 3)
  6. Bila ingin menyimpatnya klik simpan sebagai dan akan keluar pop-up untuk kolom menuliskankan nama yang kita buat (bisa dengan nama apa saja) dan selesai… Baca pos ini lebih lanjut

Pembagian Harta Waris

Nama eBook: Pembagian Harta Waris dan Perinciannya
Penulis: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron حفظه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد

Saudaraku seiman, kita menyaksikan banyak problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta warisan, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata, menurut adat atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.

Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Baca pos ini lebih lanjut

Perbedaan Agama Memutus Waris & Perwalian

Nama eBook: Kaidah Fikih: Perbedaan Agama Memutus Waris & Perwalian
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf حفظه الله

Alhamdulillah segala puji bagi Allah ta’ala Rabb semesta alam, shalawat dan salam buat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari yang dijanjikan, Amma ba’du:

Pada kesempatan yang mulia ini akan kita sampaikan sebauah kaedah yakni:

اخْتِلاَفُ الدِّيْنِ يَقْطَعُ التَّوَارُثَ وَكَذِلِكَ وِلاَيَةَ التَّزْوِيْجِ

Perbedaan agama memutus hubungan saling mewarisi juga wali pernikahan.

Kaidah ini adalah salah satu kaidah yang telah disepakati para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada. Seperti biasa penulis -semoga Allah ta’ala menjaganya- menjelaskan makna kiadah dan dalilnya serta penerapan kaidah ini, pada laman ini akan kami kutip contoh penerapan kaidah ini:

  1. Jika ada seorang muslim yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak laki-laki. Salah satunya kafir. Maka anak yang kafir tersebut tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali, keberadaannya sama sekali tidak dianggap. Sebab itu, harta waris dibagi dua dan diberikan sama rata antara kedua anak laki-lakinya yang muslim.
  2. Sebaliknya jika ada seorang bapak yang kafir meninggal dunia, dia meninggalkan anak-anaknya yang muslim. Maka tidak ada seorang pun dari anaknya yang berhak mendapatkan warisan. Harta warisnya diambil alih oleh baitul-mal. Hanya, boleh bagi mereka untuk mendapatkan wasiat dari ayahnya yang kafir karena mereka berhak mendapatkan wasiat disebabkan mereka bukan ahli waris.
  3. Jika ada seorang wanita muslimah ingin menikah, sedangkan bapaknya kafir, maka bapaknya tidak boleh untuk menjadi wali pernikahannya. Dan perwaliannya bergeser pada wali yang lebih jauh, kakek (bapaknya bapak), saudara kandung, atau lainnya yang muslim.

 Wallahu A’lam.

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word