Muamalah Dengan ORANG KAFIR

Nama eBook: Muamalah Dengan ORANG KAFIR
Penulis: Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

Pengantar:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam yang telah memberikan berbagai nikmat yang terhingga kepada kita, kemudian shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.

Dalam kehidupan bermasyarakat di negara ini, tentunya seorang muslim hidup dengan beragam manusia yang berbeda agama. Tentu saja tidak bisa disamakan sikap kita kepada orang kafir (non Muslim) dengan sikap kita kepada sesama Muslimin, karena hal ini menyangkut aqidah al-Wala’ dan al-Bara’.

Bermuamalah dengan orang kafir hukum asalnya boleh, sebuah kaedah menyatakan: Pada asalnya semua muamalah yang dibutuhkan manusia tidak diharamkan atas mereka, kecuali ada petunjuk al-Qur’an dan Sunnah yang mengharamkannya. Sebagaimana tidak disyariatkan sebuah ibadah yang dilakukan dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah عزّوجلّ, kecuali ada petunjuk al-Qur’an dan Sunnah yang mensyariatkannya. Karena agama adalah semua yang disyariatkan Allah عزّوجلّ, dan yang haram adalah yang Allah عزّوجلّ haramkan. Berbeda dengan orang-orang yang Allah عزّوجلّ cela. Mereka mengharamkan yang tidak diharamkan Allah عزّوجلّ, dan menyekutukan Allah عزّوجلّ dengan sesuatu yang tidak ada hujahnya, serta membuat syariat dari agama ini apa yang tidak diizinkan Allah.

Salah satu contoh muamalah dengan orang kafir adalah jual-beli, telah shahih bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم membeli dari orang kafir seperti hadits berikut:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً قَالَ لَا بَلْ بَيْعٌ فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً

Kami bersama Nabi صلى الله عليه وسلم kemudian datanglah seorang musyrik yang tinggi (posturnya) menggiring kambing. Lalu Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: Silahkan dijual atau diberikan? Atau berkata: atau dihadiahkan. Maka ia menjawab: Tidak. Tapi dijual. Maka beliau صلى الله عليه وسلم membeli darinya seekor kambing. (Shahih al-Bukhari 4/410 no. 2216)

Selain jual-beli, muamalah dengan orang kafir seperti: utang-piutang, barang gadaian,  hadiah, wakaf mereka untuk kaum muslimin, wakaf seorang muslim untuk keluarganya yang kafir, menjenguk orang kafir yang sakit dan memberi ucapan selamat kepada mereka, dan lainnya; simak sebagain bahasannya dalam ebook ini, semoga bermanfaat…

Download:
Download CHM mirror Download ZIP dan Download PDF mirrorDownload PDFatau Download Word

Kaidah Halal-Haram Dalam Jual Beli

Nama eBook: Kaidah Halal-Haram Dalam Jual Beli
Penulis: Ustadz Mu’tashim

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Pada pembahasan masalah mu’amalah dan jual beli, hukum asalnya adalah boleh dan halal. Tidak ada larangan dan tidak berstatus haram, sampai didapatkan dalil dari syariat yang menetapkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (QS. al-Baqarah/2:275)

Sepanjang ridha, kejujuran, keadilan melekat dalam suatu proses mu’amalah dan jual beli, tanpa ada unsur kebatilan dan kezhaliman, bentuk transaksi itu diperbolehkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. (QS. an-Nisa’/4:29)

Syariat Islam dengan hikmah dan rahmatnya, mengharamkan apa yang membahayakan terhadap agama dan dunia. Kaidah penting yang kita angkat pada pembahasan kali ini berhubungan dengan riba, penipuan, dan perjudian, disertai dengan penjelasan kaidah-kaidah penting lainnya

Download:
Download CHM atau Download ZIP dan Download PDF atau Download Word

Mengenal Perniagaan Haram

Nama eBook: Mengenal Perniagaan Haram
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Mengais rezeki untuk menyambung hidup, agar dapat berbakti dan mengabdi kepada Alloh Ta’ala, adalah sesuatu yang luhur. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda.

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنْ النَّاسِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

“Engkau pergi mencari kayu bakar dan memanggulnya di atas punggungnya, dan dari hasil kerjamu ini engkau bersedekah dan mencukupi kebutuhanmu (sehingga tidak meminta kepada) orang lain. Itu lebih baik dari pada engkau meminta-minta kepada orang lain, baik akhirnya orang itu memberi atau menolak permintaanmu. Karena sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah (nafkahmu dari) orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (Riwayat al-Bukhori hadits no. 1362 dan Muslim hadits no. 1033)

Namun, yang demikian itu bukan berarti kita bebas mengais rezeki dari jalan apa pun yang kita suka. Salah dalam menjatuhkan pilihan, niscaya kita sengsara dunia akhirat. Hidup di dunia tidak berkah dan akhirat menanggung siksa di neraka. Selektif dan senantiasa waspada adalah satu-satunya cara untuk bisa selamat dalam mengais rezeki. Hendaknya kita selalu merasa puas dengan rezeki yang halal dan menjauhi setiap yang haram atau syubhat, dalam eBook ini akan dijelaskan alasan-alasan suatu perniagaan diharamkan, semoga kita adapat mengamalkannya, amin….

Download:
Download CHM atau Download ZIP dan Download PDF atau Download Word

Rukun dan Syarat Jual Beli

Nama eBook: Memahami Rukun dan Syarat Sahnya JUAL BELI
Penulis: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawas, MA حفظه الله

Kita memuji Allah Azza wa Jalla dan bersyukur kepada-Nya, kemudian kita berhalawat beserta salam kepada nabi kita Muhammad, para keluarga, sahabat dan umatnya yang mengikuti mereka dengan baik, amma ba’du

Kita sebagai makhluk sosial tidak akan lepas dari berbagai mu’amalah dan diantaranya yang paling sering kita lakoni adalah menjual dan membeli, jual beli (perdagangan) adalah termasuk dalam katagori muamalah yang dihalalkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli.” (Q.S. Al Baqarah/2: 275).

Dari ayat ini para ulama mengambil sebuah kaidah bahwa seluruh bentuk jual beli hukum asalnya boleh kecuali jual beli yang dilarang oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Yaitu setiap transaksi jual beli yang tidak memenuhi syarat sahnya atau terdapat larangan dalam unsur jual-beli tersebut.

Begitu seringnya kita melakukan transaksi jual-beli maka sudah semestinya kita memahami semua hal yang berkaitan dengannya, pada eBook ini akan dijelaskan defenisi jual-beli, macam-macam jual-beli dan rukun serta syarat jual-beli, semoga bermanfaat…

Download:

Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Hukum Jual Beli Sistem Dropshipping

Nama eBook: Jual Beli Sistem Dropshipping
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله

Alhamdulillah kita memuji Allah Tabaraka wa Ta’ala dan bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat yang diberikan-Nya, kemudian shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya dan orang-orang yang mengikut mereka hingga akhir zaman.

Perkembangan zaman membuat manusia melakukan berbagai hal yang sebelumnya tidak dikenal termasuk pada sistem perdagangan, salah satunya adalah perdagangan Sistem Dropshipping. Hadirnya sistem pemasaran dropshipping bak embusan angin sejuk bagi banyak orang. Betapa tidak, dengan sistem dropshipping, seseorang dapat menjual berbagai produk tanpa modal. Yang dibutuhkan hanyalah foto-foto produk yang berasal dari supplier/toko. Dropshipper dapat menjalankannya walau tanpa membeli barang terlebih dahulu. Dan ajaibnya, dropshipper dapat menjualnya ke konsumen dengan harga yang dia tentukan sendiri.

Dalam sistem dropshipping, konsumen terlebih dahulu membayar secara tunai atau transfer ke rekening dropshipper. Selanjutnya, dropshipper membayar ke supplier sesuai dengan harga beli dropshipper disertai ongkos kirim barang ke alamat konsumen. Dropshipper berkewajiban menyerahkan data konsumen, yakni berupa nama, alamat, dan nomor telepon kepada supplier. Bila semua prosedur tersebut dipenuhi, supplier kemudian mengirimkan barang ke konsumen. Namun, perlu dicatat, walaupun supplier yang mengirimkan barang, nama dropshipper-lah yang dicantumkan sebagai pengirim barang. Pada transaksi ini, dropshipper nyaris tidak memegang barang yang dia jual. Dengan demikian, konsumen tidak mengetahui bahwa sejatinya ia membeli barang dari supplier bukan dari dropshipper.

Bagaimanakah hukum Jual-Beli sistem Dropshipping ini ditinjau dari  syari’at Islam, mari kita simak eBook ini dengan seksama…

Download:
Download CHM atau Download ZIP dan Download PDF atau Download Word

Hukum Jual-Beli Mata Uang dan Saham

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya رضي الله عنهم.

Pada zaman ini mata uang dan saham tak ubahnya komoditi lainnya, yakni diperdagangkan dengan bebas, makin berkembangnya teknologi membuat masayarakat makin banyak terjun kedalamnya, tak terkecuali kaum muslimin.

Namun sebagai seorang muslim, maka ia lebih mengutamakan ridho Allah Azza wa Jalla daripada keuntungan dunia semata, untuk itu ia mesti mengenali halal dan haram perniagaan terutama jenis perniagaan kontemporer agar jangan jatuh kepada yang haram.

eBook ini adalah dua tulisan Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Ma -semoga Allah menjaganya- yang membahas tentang ‘Jual-Beli Mata Uang’ dan ‘Hukum Saham’, sebenarnya republication dari versi sebelumnya, yang mana pada posting ini versi CHM kami gabungkan pada eBook Ekonomi Islam, dan kami sediakan pula versi PDF dan DOC, semoga bermanfaat…

Download:
Download CHM atau Download ZIP dan Download PDF atau Download Word

Matikan ROKOK, Sebelum Mati Karena Rokok

Nama eBook: Matikan ROKOK, Sebelum Mati Karena Rokok
Penulis: Syaikh Abdurrohman bin Nashir as-Sa’di رحمه الله

Alhamdulillah, kemudian shalawat dan salam buat Nabi kita yang mulia Muhammad صلى الله عليه وسلم dan juga buat keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, Amma ba’du:

eBook kali ini adalah fatwa Syaikh as-Sa’di tentang masalah rokok meliputi Hukumnya, Dampak Negatif Rokok, Hukum Jual-Beli Rokok dan lainnya…

Berikut teks pertanyaannya..

Bismillahirahmanirrahim.

Dari seorang putra bernama Ali Hamd ash-Shalihi teruntuk yang kami hormati Syaikh Abdurrahman an-Nashir as-Sa’di. Setelah ucapan salam kami haturkan, selanjutnya kami sangat berharap kepada Anda untuk memberikan fae-dah tentang hukum mengonsumsi rokok dan memperdagangkannya untuk diperjelas hukum halal haramnya atau kemakruhannya. Fatwakanlah kepada kami. Semoga Allah عزّوجلّ memberikan ganjaran pahala kepada Anda.

Selamat menyimak dan semoga nasehat didalamnya menggugah hati dan mengantar para perokok meninggalkan barang yang buruk tersebut, Amin..

Download:
Matikan ROKOK, Sebelum Mati Karena Rokok

Download PDF atau Download Word mirror Download PDF atau Download Wordmirror pdf Download PDF

Tulisan terkait:
Fatwa-Fatwa Tentang Rokok PLUS
Hukum Nyanyian, Musik, Gambar, Patung dan Rokok

10 Faedah Tentang Jual Beli

Nama eBook: 10 Faedah Tentang Jual-Beli
Penulis: Ustadz Aris Munandar خفظه الله

Pengantar:

Alhamdulillah, sholawat beserta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya رضي الله عنهم.

Kembali kita ketengahkan eBook seri Fawaid yang pada postingan kali ini ialah 10 Faedah Tentang Jual Beli, dan kita kutipkan dilaman muka ini fawaid ke-5 dan ke-10:

Fawaid 5: Sudah Jual Beli Padahal Belum Mengaji

فَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عُـمَرَ رضي الله عنه كَانَ يَطُوْفُ بِالسُّوْقِ وَيَضْرِبُ بَعْضَ التَّجَّارِ بِالدُّرَّةِ، لاَيَبِعْ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ يَفْقَهُ، وَ إِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا، شَاءَ أَمْ أبَى

Diriwayatkan bahwa sesungguhnya Kholifah Umar bin Khoththob رضي الله عنه sering berkeliling di pasar lantas memukuli sebagian pedagang dengan tongkatnya sambil mengatakan, “Tidak boleh berdagang di pasar kami kecuali orang yang sudah mengaji fiqih jual beli. jika tidak maka mau tidak mau dia pasti akan memakan riba.” (Fiqh Sunnah)

Atsar ini juga disebutkan oleh Syaikh Sholih alu Syaikh dalam buku beliau al-Minzhor Fi Bayan Katsir min al-Akhtho’ asy-Syai’ah hlm. 72, cetakan pertama 1427 H, terbitan Maktab Jaliyah di daerah al-Badi’ah, Riyadh.

Fawaid 10: Makan Padahal Belum Tahu Harganya Baca pos ini lebih lanjut