Hukum Meninggalkan Syari’at Islam

Nama eBook: Hukum Meninggalkan Syari’at Islam
Penulis: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron حفظه الله

الحمد لله رب العالمين، والعاقبة للمتقين، والصلاة والسلام على إمام المرسلين، نبينامحمد، وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Menurut hukum asal, kaum muslimin hendaknya mengerjakan semua perintah Alloh ‘Azza wa Jalla dan meninggalkan semua larangan-Nya:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. al-Hasyr [59]: 7)

Di dalam mengerjakan yang wajib dan sunnah, Alloh ‘Azza wa Jalla memberi keringanan kepada hamba-Nya sesuai dengan kemampuannya, karena mengerjakan yang wajib dan sunnah butuh tenaga dan fasilitas. Berbeda halnya dengan meninggalkan larangan, tanpa ada beban semisal mengerjakan yang wajib dan yang sunnah.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu. (QS. at-Taghabun [64]: 16)

Selanjutnya, orang meninggalkan syariat Islam ialah lantaran beberapa sebab, antara lain:

  1. Karena tidak tahu atau keliru

Orang yang tidak tahu, tidaklah dia berdosa; hanya saja diwajibkan baginya menuntut ilmu dan bertanya kepada ulama Sunnah.

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Baca pos ini lebih lanjut

Pembunuhan Dengan Sengaja Dalam Fikih Islam

Nama eBook: Pembunuhan Dengan Sengaja
Disusun oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc حفظه الله

الحمد الله، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Islam sebagai agama yang diridhoi Allah Tabaraka wa Ta’ala selalu menjaga hak-hak manusia terutama hak darah, telah disebutkan sebelumnya bahwa jinayat (tindak pidana) terhadap jiwa itu terbagi tiga yakni pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang mirip dengan sengaja dan pembunuhan karena keliru.

Pada kesempatan ini akan dijelaskan pembunuhan dengan sengaja, Pembunuhan dengan sengaja dalam bahasa Arab adalah Qatlu al-‘Amd. Secara etimologi bahasa Arab kata Qatlu al-‘Amd tersusun dari dua kata yaitu al-Qatlu dan al-‘Amd. Al-Qatlu artinya perbuatan yang dapat menghilangkan jiwa. Sedangkan kata al-‘Amd memiliki pengertian sengaja dan berniat. Yang dimaksud pembunuhan dengan sengaja disini ialah seorang mukallaf secara sengaja (dan berencana) membunuh jiwa yang terlindungi darahnya dengan cara atau alat yang biasanya dapat membunuh.

Ada tiga syarat sehingga dikatakan pembunuhan sengaja yakni:

  1. Korbanya terbunuh, yakni terbunuhnya manusia yang terjaga darahnya
  2. Keinginan (niat) untuk membunuh korban, dan
  3. Alat yang digunakan adalah alat pembunuh baik senjata tajam atau yang lainnya. Ini termasuk rukun pembunuhan dengan sengaja yang terpenting. Karena syarat kesengajaan membunuh adalah perkara batin yang tidak mudah dibuktikan. Sehingga dalam penetapan hukumnya kembali kepada alat yang digunakan, sebab itu perkara nyata (fakta, dhahir-red)

Demikian sekilas isi eBook dan semoga dengan membacanya semakin tahulah kita begitu sempurna syariat Islam dan membuat kita semakin tunduk dan menghambakan diri kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala

Download:
Download CHM atau Download ZIP atauDownload PDFatau Download Word

Berpegang Teguh Dengan Syari’at Allah

Nama eBook: Berpegang Teguh Dengan Syari’at Allah
Penulis: Syaikh al-Allamah Abdil Muhsin bin Hamd Al-Abbad al-Badr حفظه الله

Segala puji hanyalah milik Allah semata yang telah meridhai Islam sebagai agama bagi umat ini sehingga Dia sempurnakan Islam ini untuk mereka dan Dia sempurnakan nikmat-Nya dengannya. Aku bersaksi bahwa tiada sembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah yang Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, yang diutus sebagai rahmat bagi alam semesta, semoga shalawat Allah dan berkah-Nya tercurah atasnya, atas para shahabatnya, dan atas siapa saja menempuh jalannya dan mengambil petunjuknya hingga hari kiamat.

Amma ba’du:

Pembahasan kita sekarang ini adalah: “Wajibnya seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at Islam”, dan pembicaraan ringkas ini berkisar atas poin-poin berikut:

  1. Siapakah muslim itu?
  2. Syari’at Islam dan landasan-landasannya
  3. Kesempuniaan syari’at Islam, menyeluruhnya, dan kekekalannya
  4. Berpegangnya seorang muslim dengan hukum-hukum syari’at Islam adalah wajib tidak boleh tidak
  5. Buah-buah kebaikan dari berpegang teguh dengan syari’at Islam dan dampak-dampak buruk dari meninggalkannya.

Download:
Download CHMatau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Infotainment Dalam Tinjauan Islam

Nama eBook: Infotainment Dalam Tinjauan Islam
Penulis: Ustadz Ubu Ubaidah Yusuf as-Sidawi حفظه الله

Alhamdulillah, kita memuji dan bersyukur kepada Allah azza wa jalla yang telah mengaruniakan berbagai nikmat yang banyak termasuk kemajuan dalam teknologi informasi. Sholawat dan salam bagi nabi utusan-Nya Muhammad shallallahu alaihi wasallam, keluarganya, para sahabatnya, serta yang mengikuti mereka dengan baik hari akhir.

Salah satu kemajuan teknologi informasi adalah televisi yang mana hampir semua keluarga muslim Indonesia memilikinya dan tanyangan televisi yang banyak penonton adalah infotainment.

Infotainment identik dengan gosip para selebriti yang mengungkap “prestasi” selebriti hingga hal-hal yang bersifat pribadi. Infotainment sering memberitakan gosip para selebriti yang belum tentu kebenarannya. Kebanyakan Infotainment sering melebih-lebihkan berita agar masyarakat tertarik, bahkan ibu-ibu rumah tangga sudah menjadikannya kebutuhan tersendiri.

Permasalahannya adalah: Bagaimanakah pandangan Islam tentang masalah ini?! Dan apa saja pengaruh acara-acara tersebut dalam kehidupan kita?! Maka inilah yang akan kita coba untuk menguaknya pada eBook ini, semoga bermanfaat…

Download:
Download CHMatau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Rumah Idaman Tak Melanggar Syari’at

Nama eBook: Rumah Idaman Tidak Melanggar Syari’at
Penulis: Ustadz Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman حفظه الله

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيَّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أما بعد

Pada pendahuluan eBook ini penulis berkata:

Rumah adalah bagian dari hidup kita. Dengan adanya rumah, seorang muslim bisa membangun keluarga yang diidam-idamkan. Rumah adalah madrasah dan tempat ibadah. Rumah juga penutup aurat. Bahkan tidak jarang orang mencari nafkah dengan bekerja di rumahnya.

Nikmat ini akan bertambah indah jika rumah tersebut tidak melanggar agama dari sisi perhiasannya. Bagaimana cara menghiasi dan membaguskan rumah yang benar? Ikuti ulasan dalam ebook ini.

Kemudian penulis menjelaskan bolehnya menghiasi rumah serta apa sebenarnya rumah yang paling indah, selanjutnya beliau menjelaskan hukum beberapa hal yang biasanya terdapat dirumah yakni:

  1. Alas Lantai
  2. Menutup Dinding
  3. Bel
  4. Perabot
  5. Foto dan Patung

Download:
Download CHMatau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Kamus Istilah Islam Edisi Kedua

Khazanah Istilah

Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi حفظه الله

Rubrik ini berisi penjelasan tentang istilah-istilah dari bahasa Arab yang sering dijumpai dalam literatur sya’ri. Kehadiran rubrik ini diharapkan menambah khazanah pengetahuan kita tentang beberapa istilah yang sering muncul, termasuk di Majalah ini.[1]Semoga bermanfaat

9.

Kaidah Fiqih
  • Kaidah” secara bahasa berarti fondasi dan dasar, sedangkan “fiqih” secara bahasa berarti pemahaman. Adapun secara istilah artinya dasar-dasar syar’i yang mencakup luas cabang-cabang permasalahan fiqih untuk diketahui hukumnya…
  • Dan mempelajari kaidah-kaidah fiqih sangat penting sebab permasalahan dalam fiqih banyak sekali dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Al-Qarrafi mengatakan dalam adz-Dzakhirah l/55, “Setiap fiqih yang tidak dibangun di atas kaidah-kaidah maka itu bukanlah fiqih yang sejati.” (Baca: al-Mufashshal fil Qawa’id Fiqhiyyah hlm. 36 karya Dr. Ya’qub bin Abdul Wahhab Alba Husain dan al-Qawaid al-Kulliyyah hlm. 18 oleh Dr. Muhammad Utsman Syubair).

10.

Fiqih
  • Fiqih” secara bahasa adalah pemahaman, dan secara istilah adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amal (bukan aqidah) yang diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.
  • Sumber fiqih diambil dari al-Qur’an, hadits shahih, ijma’, dan qiyas yang shahih. (Baca al-Fiqhul Muyassar hlm. 15 oleh sejumlah ulama.) Ilmu fiqih ini penting sekali karena berkaitan dengan kewajiban kita dalam ibadah dan mu’amalah. Ibnul Jauzi رحمه الله mengatakan dalam Shaidul Khathir hlm. 289, “Bukti paling utama tentang keutamaan sesuatu adalah melihat kepada buahnya. Barangsiapa yang mencermati buah fiqih niscaya akan mengetahui bahwa fiqih adalah ilmu yang paling utama.”.

11.

Iqtishod Islami
  • Iqtishod” secara bahasa adalah ekonomi, sedang ekonomi adalah kajian tentang pencarian harta dan pengelolaannya. Dan yang dimaksud di sini lebih khusus adalah kajian tentang seluk-beluk jual beli yang merupakan pokok dasar perekonomian. Disandarkan pada kata “Islami” untuk membedakan antara ekonomi dalam aturan Islam dengan ekonomi aturan Barat yang banyak merugikan dan menyengsarakan.

[1] Majalah Al-Furqon No. 139 Ed. 03 Th Ke-13_1434 H/ 2013 M, edisi ketiga dari kamus istilah ini telah terbit sebelumnya, silahkan klik disini.

Download:
Download PDF atau Download Word

SUFI dalam Pandangan Islam

Nama eBook: SUFI dalam Pandangan Islam
Penyusun: Penerbit Darul Qosim

Pengantar:

Telah kami posting sebelumnya sebuah eBook dengan judul Hakikat Tasawuf, sebagaimana kami sebutkan bahwa “Sufi, Tasawuf atau Suluk” adalah istilah yang sangat dikenal di Negara kita begitu pula dunia Islam lainnya. e-book ini akan melengkapi ebook sebelumnya mengungkap ajaran SUFI dalam pandangan syariat.

Semoga eBook ini bermanfaat bagi kita, dan menjadikan kita waspada terhadap berbagai penyimpangan mengatasnamakan Islam…

Download:
SUFI dalam Pandangan Islam atau ZIP file

Tulisan Terkait:
Hakikat Tasawuf
Tiga landasan Utama Manhaj Salaf