Benang Tipis Kemudahan

Nama eBook: Benang Tipis Kemudahan
Penulis: Ustadz Aris Munandar حفظه الله

Pengantar:
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (keringanan)-Nya dimanfaatkan sebagaimana Allah tidak suka jika kemaksiatan dilaksanakan.” (HR Ahmad no. 5866, shahih)

Rukhshah dalam bahasa Arab bermakna kelembutan, kelapangan, dan kemudahan. Sementara itu, dalam bahasa para ulama, rukhshah atau keringanan memiliki dua pengertian:

Pertama: Keringanan hukum yang diberikan oleh syari’at. Inilah pengertian rukhshah yang dimaksudkan dalam hadits di atas.

Kedua: Rukhshah dalam pengertian hukum yang ringan dan mudah yang difatwakan oleh sebagian ulama fiqih dan hukum tersebut jelas bertentang-an dengan ijma’ atau dalil tegas dari al-Qur’an dan Sunnah.

Rukhshah dalam pengertian semacam ini disebut juga zallah ‘alim (ketergelinciran ulama) dan qaul syadz (pendapat yang nyeleneh).

Rukhshah dalam pengertian kedua ini tidaklah dimaksudkan dalam hadits di atas.

Hal tersebutlah yang dibahas penulis dalam eB0ok ini dan kesalahpahaman mengartikan hadits diatas. Untuk menambah pemahaman dalam topik ini kami tambahkan [pada versi .chm]:

  1. Tatabbu’ Rukhosh adalah awal kehancuran oleh ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Syaifullah حفظه الله, dan
  2. Ikhtilaf bukanlah Hujjah oleh redaksi Majalah al-Furqon

Download:

Download CHM mirror-1 Download CHM mirror-2 Download CHM dan Download Word atau Download PDF

Benang Tipis Kemudahan

Nama eBook: Benang Tipis Kemudahan
Penulis: Ustadz Aris Munandar حفظه الله

Pengantar:
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (keringanan)-Nya dimanfaatkan sebagaimana Allah tidak suka jika kemaksiatan dilaksanakan.” (HR Ahmad no. 5866, shahih)

Rukhshah dalam bahasa Arab bermakna kelembutan, kelapangan, dan kemudahan. Sementara itu, dalam bahasa para ulama, rukhshah atau keringanan memiliki dua pengertian:

Pertama: Keringanan hukum yang diberikan oleh syari’at. Inilah pengertian rukhshah yang dimaksudkan dalam hadits di atas.

Kedua: Rukhshah dalam pengertian hukum yang ringan dan mudah yang difatwakan oleh sebagian ulama fiqih dan hukum tersebut jelas bertentang-an dengan ijma’ atau dalil tegas dari al-Qur’an dan Sunnah.

Rukhshah dalam pengertian semacam ini disebut juga zallah ‘alim (ketergelinciran ulama) dan qaul syadz (pendapat yang nyeleneh).

Rukhshah dalam pengertian kedua ini tidaklah dimaksudkan dalam hadits di atas.

Hal tersebutlah yang dibahas penulis dalam eB0ok ini dan kesalahpahaman mengartikan hadits diatas. Untuk menambah pemahaman dalam topik ini kami tambahkan [pada versi .chm]:

  1. Tatabbu’ Rukhosh adalah awal kehancuran oleh ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Syaifullah حفظه الله, dan
  2. Ikhtilaf bukanlah Hujjah oleh redaksi Majalah al-Furqon

Download:

Download CHM mirrorDownload CHM mirror-1 Download CHM mirror-2 Download CHM dan Download Word atau Download PDF

Kaedah Fikih: Kesulitan Membawa Kemudahan

Nama eBook: Kaidah Fikih: Kesulitan Membawa Kemudahan
Penulis: Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf خفظه الله

Alhamdulillah, shalawat dan salam buat Nabi kita yang mulia Muahammad صلى الله عليه وسلم, semoga shalawat dan salam juga terlimpahkan buat keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang tetap berpegang teguh dengan petunjuk mereka sampai hari kiamat, Amma ba’du:

Masyaqqoh (kesulitan, kepayahan) yang biasa  terdapat dalam syariat Islam dan mesti ada dalam semua beban syar’i, karena semua perintah dan larangan pasti akan membawa sedikit beban pada jiwa yang diberi beban tersebut.

Hanya saja dalam kondisi tertentu masyaqqoh model ini terasa lebih berat, karena hal tersebut maka diberilah keringan dalam pelaksanaan beban syar’i, sebagi contoh:

  1. Sakit membolehkan tayammum sebagai ganti wudhu dan mandi, puasa Ramadhan bisa diganti pada bulan lain
  2. Safar menjadi sebab dibolehkannya Sholat Jama’ dan Qoshor, bolehnya tidak pusa Ramadhan dan menggantinya pada kesempatan lain

Banyak dalil yang menyebutkan secara khusus berbagai keringanan dalam syari’at disamping beberapa dalil diantaranya:

1.  Alloh عزّوجلّ berfirman:

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Baca pos ini lebih lanjut