Aturan al-Qur’an Dalam Masalah Harta

Nama eBook: Aturan al-Qur’an Dalam Masalah Harta
Penyusun: Syaikh Abu Bakr al-Jazair

Pengantar:

الحمد لله رب العالمين. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله :وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أَمَّا بَعْدُ:

Dalam kesempatan yang mulia ini kami membagikan eBook tentang pengelolaan harta dalam al-Qur’an, Syaikh Abu Bakr al-Jazair ketika menafsirkan ayat ke-5 dalam surat an-Nasa’ menyebutkan ada tiga ayat dalam al-Qur’an yang mengatur masalah harta, ayat tersebut adalah:

1.  Firman Allah عزّوجلّ:

وَلاَ تُؤْتُواْ السُّفَهَاء أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللّهُ لَكُمْ قِيَاماً وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُواْ لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS. An-Nisa’/4:5)

  1. Firman Allah عزّوجلّ:

وَلاَ تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلاَ تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوماً مَّحْسُوراً

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (QS. Al-lsra’/17:29)

  1. Firman Allah عزّوجلّ:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (puta) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS. Al-Furqan/25:67)

Selamat membaca dan dalam pembahasannya, beliau juga menerangkan mufradat, makna ayat, korelasi dengan ayat sebelumnya, hukum-hukum dalam ayat surat an-Nisa’ tersebut dan pelajaran penting darinya…

Download:
Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Kepemimpinan dan Rakyat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله محمد، وعلى آله وأصحابه أجمعين، أما بعد:

Alhamdulillah, Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segala sisi kehidupan manusia demi kepentingan manusia itu sendiri. Kepemimpinan dan pengaturan rakyat dan peran rakyat dalam taat dan patuh yang berdasarkan al-Qur’an akan mengantar kepada keamanan masyarakat, namun sayang disaat sekarang ini keamanan di banyak negeri-negeri Islam adalah hal yang mahal, sebabnya hanya satu yakni tidak kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.

Sebab hal itu kami memposting firman Allah Tabaraka wa Ta’ala dan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini yang dihimpun imam yang mulia Imam an-Nawawi dalam kitabnya yang berkah Riyadhus Shalihin, semoga kita dapat mengamalkannya sesuai dengan kedudukan kita dalam negara, masyarakat dan keluarga; adapun bab-bab dalam masalah ini adalah:

  1. Perintah Bagi Pemimpin Untuk Bersikap Lemah Lembut Kepada Rakyat dan Larangan Bersikap Keras Serta Meremehkan Kemaslahatan Mereka
  2. Pemimpin yang Adil
  3. Kewajiban Menaati Pemimpin Selain Dalam Kemaksiatan
  4. Larangan Meminta Jabatan dan Memilih Untuk Meninggalkan Jabatan Jika Tidak Diminta
  5. Anjuran Bagi Pemimpin Dan Hakim Untuk Mengangkat Wakil yang Shalih dan Menghindari Mitra Yang Buruk
  6. Larangan Memberikan Jabatan Kepada Orang yang Memintanya atau Berambisi

Download:
Download CHM atau Download ZIP atau Download PDF atau Download Word

Rambu-Rambu Agama Dalam Olahraga

Nama eBook: Rambu-Rambu Agama Dalam Olahraga
Penulis: Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM حفظه الله

Alhamdulillah, kita bersyukur dan memuji Allah azza wa jalla yang telah memberikan nikmat yang banyak kepada kita. Sholawat dan salam bagi Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wasallam, keluarga, sahabat dan yang mengikuti sunnah mereka hingga akhir zaman. Amma ba’du:

Penulis -semoga Allah menjaganya- berkata pada awal eBook:

Dunia olah raga adalah dunia yang penuh dengan sensani dan menjadi hobi kebanyakan anak manusia. Islam-pun tidak melarangnya karena memang hukum asal olahraga adalah halal/dibolehkan selama tidak disertai perkara-perkara yang terlarang. Hanya saja Islam telah meletakkan rambu-rambu dan kaidah-kaidah olahraga secara umum agar tidak keluar dari garis syari’at.

Oleh karenanya sangat penting untuk kita kaji masalah ini agar kita bisa mengetahui olahraga/ lomba-lomba apakah yang dibolehkan dalam islam dan dilarang oleh Islam. Diantara kaidah-kaidah tersebut adalah….

Kemudian penulis menyebutkan tiga belas kaidah/ rambu-rambu yang harus diperhatikan seorang muslim dalam olahraga; selain itu dalam versi CHM kami sertakan Fatwa Majelis Majma’ Fikih Islam tentang olahraga Tinju, Gulat Bebas, Adu Banteng dan Mengadu Binatang, selamat menikmati…

Download:
Download CHMatau Download ZIPatau Download PDF atau Download Word

Benang Tipis Kemudahan

Nama eBook: Benang Tipis Kemudahan
Penulis: Ustadz Aris Munandar حفظه الله

Pengantar:
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

“Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (keringanan)-Nya dimanfaatkan sebagaimana Allah tidak suka jika kemaksiatan dilaksanakan.” (HR Ahmad no. 5866, shahih)

Rukhshah dalam bahasa Arab bermakna kelembutan, kelapangan, dan kemudahan. Sementara itu, dalam bahasa para ulama, rukhshah atau keringanan memiliki dua pengertian:

Pertama: Keringanan hukum yang diberikan oleh syari’at. Inilah pengertian rukhshah yang dimaksudkan dalam hadits di atas.

Kedua: Rukhshah dalam pengertian hukum yang ringan dan mudah yang difatwakan oleh sebagian ulama fiqih dan hukum tersebut jelas bertentang-an dengan ijma’ atau dalil tegas dari al-Qur’an dan Sunnah.

Rukhshah dalam pengertian semacam ini disebut juga zallah ‘alim (ketergelinciran ulama) dan qaul syadz (pendapat yang nyeleneh).

Rukhshah dalam pengertian kedua ini tidaklah dimaksudkan dalam hadits di atas.

Hal tersebutlah yang dibahas penulis dalam eB0ok ini dan kesalahpahaman mengartikan hadits diatas. Untuk menambah pemahaman dalam topik ini kami tambahkan [pada versi .chm]:

  1. Tatabbu’ Rukhosh adalah awal kehancuran oleh ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Syaifullah حفظه الله, dan
  2. Ikhtilaf bukanlah Hujjah oleh redaksi Majalah al-Furqon

Download:

Download CHM mirrorDownload CHM mirror-1 Download CHM mirror-2 Download CHM dan Download Word atau Download PDF